Palembang,SuaraMetropolitan – Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa semua temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Pemkot Palembang, seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” tegas Jamiah saat diwawancarai di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: BPKARSS Warning Operator Feeder LRT: Layanan Buruk, Bayaran Dipotong
Jamiah menambahkan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilengkapi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meluruskan pemberitaan terkait salah satu oknum yang terlibat dalam temuan tersebut. Pemerintah Kota Palembang, melalui BKPSDM dan Inspektorat, telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan.
“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh BKPSDM bersama Inspektorat. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari pak Sekda kepada bapak Wali Kota, termasuk penurunan grade jabatan,” jelasnya.
Baca juga: Semarak HUT RI ke-80, Pemkot Bagikan 3.000 Bendera untuk Warga Palembang
Menurut Jamiah, penjatuhan sanksi ini menjadi bukti bahwa Pemkot Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Proses pembinaan dan mutasi tersebut dilakukan untuk menegakkan integritas birokrasi serta mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami tegaskan kembali, seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya.
Ke depan, Inspektorat berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh perangkat daerah. Jamiah menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pegangan setiap ASN dalam menjalankan tugas. (*)






