Palembang,SuaraMetropolitan – Kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali menjadi sorotan publik. Fakta persidangan mengungkap nama Shinta Raharja, yang disebut menerima Rp125 juta dari aliran dana proyek tersebut.
Namun, meski namanya sudah muncul dalam fakta hukum, Shinta Raharja hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai penegakan hukum belum menyentuh seluruh penerima manfaat dari aliran dana tersebut.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai hal itu sebagai bentuk ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyebut, siapa pun yang ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban secara setara.
Baca juga: Lonjakan 3.506 Kasus TBC, PKK Palembang Fokus pada Dukungan Gizi dan Pemulihan
“Kita heran, kenapa Shinta Raharja belum juga jadi tersangka. Padahal berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dia sudah ikut menikmati uang sebesar Rp125 juta dari aliran dana BPHTB Pasar Cinde,” ujar Feri Kurniawan kepada SuaraMetropolitan, Sabtu (1/10/2025).
“Jangan sampai masyarakat berpikir ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Kalau sudah terbukti ikut menikmati hasil uang korupsi, mestinya proses hukumnya juga sama,” tegasnya.
Feri menambahkan, publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini, termasuk menindaklanjuti semua pihak yang disebut menerima uang dalam proyek tersebut.
“Kami dari K MAKI akan terus memantau kasus ini. Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Dari informasi yang terungkap di persidangan, selain Shinta Raharja, ada sejumlah nama lain yang disebut turut menerima aliran dana dari pungutan BPHTB Pasar Cinde. Mereka di antaranya Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang yang disebut menerima sekitar Rp750 juta, Harobin, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang sebesar Rp75 juta, serta Khairul Anwar, Kabid BPHTB Dispenda Palembang, yang disebut menerima Rp50 juta. Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, juga disebut dalam perkara ini, meski jumlah aliran dana yang diterima belum dijabarkan secara rinci di dakwaan. (*)






