Yogyakarta,SuaraMetropolitan – Kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan dunia pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penurunan dana transfer ke daerah yang dikhawatirkan berdampak langsung pada operasional sekolah.
Isu tersebut mencuat dalam pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayanti, dengan jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, dinas pendidikan kabupaten/kota, organisasi profesi guru, serta perwakilan kepala sekolah dan komite sekolah se-Provinsi DIY, pada Jumat (25/7/2025) di Yogyakarta.
Menurut MY Esti, jika putusan MK diterapkan tanpa kalkulasi yang tepat, sementara dana transfer ke daerah berkurang, maka pelaksanaannya bisa menimbulkan masalah besar. Ia juga mempertanyakan keterbatasan dalam penggunaan dana BOS, yang menimbulkan kebingungan soal definisi sebenarnya dari “sekolah gratis”.
Baca juga: Gubernur Sumsel Terpukau! Tanpa APBD, Warga Kerta Mukti Bangun Kantor Desa Megah
“Ini yang memang harus kita pertegas, tidak perlu menunggu soal Undang-Undang Sisdiknas selesai, tetapi supaya tidak ada kegelisahan saya kira kementerian perlu segera menyampaikan aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang bisa digunakan kalau kita memang berkehendak untuk melaksanakan yang namanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
MY Esti menilai, penerapan sekolah gratis tidak dapat dilakukan serempak di seluruh wilayah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perlu menyusun kalkulasi yang tepat untuk memetakan sekolah mana yang betul-betul gratis, mana yang diperbolehkan menarik iuran, dan sekolah mana yang memilih tidak menerima dana BOS karena keberatan terhadap batasan penggunaannya.
Selain isu sekolah gratis, Esti juga menyoroti aturan seragam sekolah yang dinilai membebani peserta didik, terutama setelah penerimaan siswa baru. Ia mempertanyakan kewajiban membeli berbagai jenis seragam, termasuk seragam daerah.
Baca juga: Setengah Abad MUI, Wamenag: Garda Terdepan Jaga Persatuan Bangsa
“Apa iya memang mereka harus dipaksa membeli seragam. Yang kedua bagaimana dengan anak-anak yang tidak mampu kalau harus menggunakan seragam? Dari mana mereka akan mendapatkan seragam itu kalau beli mungkin sudah kesulitan,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan penggunaan seragam sebagai upaya menyamakan kondisi sosial siswa menjadi tidak relevan jika justru memaksa orang tua dari keluarga kurang mampu mengeluarkan biaya tambahan. Ia meminta pemerintah daerah dan pusat mengevaluasi ulang kebijakan tersebut, terlebih bagi siswa dari jalur afirmasi.
“Maka tentu saja pemerintah daerah dalam rangka termasuk pemerintah pusat ketika menetapkan afirmasi, maka kepada mereka itulah yang tidak bisa kita paksakan untuk membeli seragam. Bahkan yang lain pun tidak boleh dipaksa, tapi ketika ada uang bolehlah membayar. Artinya ketentuan mengenai seragam itu perlu dilihat kembali,” pungkasnya.









