BeritaHukum

Kejar Standar OECD, KPK Desak Revisi UU Tipikor agar Mampu Jerat Suap Asing dan Swasta

×

Kejar Standar OECD, KPK Desak Revisi UU Tipikor agar Mampu Jerat Suap Asing dan Swasta

Sebarkan artikel ini
Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, hasil kerja sama KPK dan OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia mampu menjerat praktik suap yang melibatkan pihak asing maupun sektor swasta secara lebih optimal. KPK menyatakan reformasi UU Tipikor saat ini bukan lagi sekadar opsi, tetapi menjadi kebutuhan mendesak jika Indonesia ingin memperoleh pengakuan dunia melalui keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention, hasil kerja sama KPK dan OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Setyo menilai, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD tidak hanya berkaitan dengan kepentingan diplomatik, melainkan menjadi momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar sejalan dengan standar antikorupsi global.

“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ungkap Setyo.

Menurutnya, hingga kini sistem hukum di Indonesia belum mengatur secara spesifik tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery). Selain itu, masih terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang belum diatur secara tegas dalam UU Tipikor sehingga menyulitkan upaya penegakan hukum.

KPK mencatat terdapat tiga jenis delik korupsi yang belum tercakup dalam UU Tipikor. Pertama, perdagangan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu (trading in influence). Kedua, kepemilikan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya (illicit enrichment). Ketiga, praktik suap murni yang terjadi di sektor swasta (bribery in the private sector) yang dinilai dapat merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” lanjut Setyo.

Baca juga: Didampingi Wagub Cik Ujang, Mendag Lepas Ekspor Perdana Pakan Hewan ke Filipina

Dorongan revisi regulasi ini dinilai semakin mendesak setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34, turun tiga poin dibanding tahun 2024 yang mencapai 37. KPK menilai penurunan tersebut menjadi peringatan bahwa penegakan hukum akan sulit berjalan maksimal apabila payung regulasi belum diperkuat.

Dalam proses aksesi OECD, penguatan aturan terkait foreign bribery menjadi salah satu indikator penting karena akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Oleh karena itu, Indonesia perlu menunjukkan kesiapan dari sisi regulasi, kebijakan, hingga implementasi agar sesuai dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Langkah tersebut juga menjadi upaya harmonisasi hukum Indonesia agar memenuhi standar global.

“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ujarnya.

Senada, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah saat ini terus memperkuat ekosistem hukum nasional, termasuk memastikan pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, pemberantasan suap dan penguatan integritas tidak hanya berhenti pada penyusunan norma.

“Memastikan keseluruhan ekosistem hukum, mulai dari harmonisasi regulasi, pertanggungjawaban korporasi, hingga kerja sama penegakan hukum lintas batas berjalan efektif,” ujar Supratman.

Baca juga: Menteri Agama Dorong Perceraian Ditunda, Pasangan Wajib Konsultasi BP4 Lebih Dulu

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menjadi fondasi penting dalam memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia juga menyebut pemerintah telah menindak tegas 1,2 juta badan usaha yang belum transparan terkait pemilik sebenarnya (beneficial ownership).

Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, mengingatkan bahwa mekanisme peer review yang dilakukan WGB akan berjalan ketat. Menurutnya, kredibilitas Indonesia di tingkat global sangat bergantung pada kesiapan negara dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam regulasi nasional.

“Kerangka antikorupsi yang kuat, menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, turut menyatakan dukungan terhadap aksesi Indonesia ke OECD. Ia menilai pemberantasan foreign bribery menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas lembaga publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Ia mengapresiasi kepemimpinan KPK dalam mendorong reformasi hukum melalui forum tersebut. Menurutnya, kebijakan yang terukur dalam proses aksesi OECD akan membantu Indonesia memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas sistem hukum.

Lokakarya ini berlangsung selama tiga hari pada 10-12 Februari 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya dalam hal kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penguatan kerangka regulasi, serta praktik penegakan hukum sebagai bagian dari proses aksesi OECD. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.