Palembang,SuaraMetropolitan – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang dalam membongkar praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar kian nyata. Dalam sepekan terakhir, aparat penegak hukum ini memanggil sejumlah Kepala Pasar serta pengelola di bawah naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pungli retribusi pasar yang menyeret nama Direktur Utama (Dirut) serta Direktur Operasional (Dir Ops) Perumda Pasar Pasar Palembang Jaya.
Berdasarkan surat penyelidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: PRINT-3/L.6.10/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, para pihak yang dipanggil diwajibkan memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Baca juga: Pidsus Bongkar Kasus di Dinas Perkimtan Palembang, Jejak Eks Kadis Diduga Ikut Terendus
Kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Belitong, mengapresiasi langkah cepat Kejari Palembang.
“Ya, kita dari K-MAKI selaku pegiat antikorupsi di Sumsel sangat mendukung pengungkapan dugaan pungli di beberapa pasar di Palembang. Jaksa sudah mengambil langkah tepat dengan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Boni, Jumat (12/09/2025).
Boni menambahkan, setidaknya delapan Kepala Pasar dan dua pengelola telah dipanggil pada 3–4 September lalu, antara lain:
1. Kepala Pasar Cinde
2. Kepala Pasar Soak Bato
3. Kepala Pasar Bukit Kecil
4. Kepala Pasar Tangga Buntung beserta Pengelola Pasar
5. Kepala Pasar Gandus
6. Kepala Pasar KM 5
7. Kepala Pasar Kamboja
8. Kepala Pasar Sekip beserta Pengelola Pasar
Baca juga: APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dan memang benar pemanggilan itu dilakukan. Sayangnya, proses penting ini nyaris luput dari pantauan media,” ungkap Boni.
Ia menegaskan, K-MAKI akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kalau benar ada praktik pungli, publik berhak tahu. Kejari harus transparan dan tegas, jangan beri ruang bagi oknum yang ingin bermain-main dengan retribusi pasar,” pungkasnya.






