Palembang,SuaraMetropolitan
Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 S/D 2023.
“Selama dua hari Pada hari Selasa s/d Rabu pada tanggal 19 s/d 20 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (21/03/2024).
Baca juga : Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kasus Penipuan
Baca juga : Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan
Dikatakannya, bahwa Tahun 2010 s/d 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 13 Maret 2024.