Palembang,SuaraMetropolitan – Kejati Sumsel pada Kamis Tanggal 26 September 2024 melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan1 (Satu) Orang sebagai Tersangka berinisial BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam pesan tertulisnya, Kamis (26/09/2024).
Dia memaparkan bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Baca juga: Pj Walikota Palembang Damenta Pastikan Parkir di BKB Segera Dirapikan
“Atas penyelidikan tersebut Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,”paparnya.
Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Di Jelaskan Vanny, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hingga saat ini para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 34 (Tiga puluh empat) orang.”ujarnya.
Menurutnya, modus operandi Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga berasal dari kegiatan Markup,”tandasnya.