Berita Daerah

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar, Kasus Kredit Bank Pemerintah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

×

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar, Kasus Kredit Bank Pemerintah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Tampak barang bukti tumpukan uang yang berhasil di sita Kejati Sumsel, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. 

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil penyitaan barang bukti serta penitipan pengembalian kerugian negara yang diterima penyidik hingga awal Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506,15 miliar terkait perkara tersebut.

Baca juga: Pelayanan Publik Palembang Akan Dipantau Wali Kota via Handphone

“Pada rilis sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Selain penyitaan, Kejati Sumsel juga menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara. Pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik menerima uang sebesar Rp110,37 miliar yang diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.

“Dengan adanya penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pingpong PS, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Vanny menegaskan, capaian tersebut merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya maksimal untuk menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara.

“Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.