Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) serahkan tiga orang Tersangka dan barang bukti perkara penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di jalan mayor ruslan palembang pada hari Jum’at 07 Maret 2025.
“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka yaitu Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan .
Ketiga tersangka, kata Vanny, Diduga terlibat Penjualan aset YBS di Palembang. “Terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.”ungkapnya.
Baca juga: Pengoplosan Beras Masuk Ranah Korupsi, Aparat Harus Tindak Tegas
Para tersangka, lanjut Vanny, ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.