BeritaBerita DaerahHukum

Kejati Sumsel Sita Rumah R Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba

×

Kejati Sumsel Sita Rumah R Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba

Sebarkan artikel ini
Terlihat Tim Kejati Sumsel saat memasang pengumuman yang menerangkan bahwa Tanah/Bangunan disita.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejati Sumsel lakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten musi banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

“Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,”Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (01/08/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Kurang Partai Pengusung Ratu Dewa Terancam Gagal Nyalon Walikota Palembang, Golkar Rencana Majukan Kader

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lanjut dia,melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Barang yang disita 1 (satu) Unit Rumah yang terletak di Perum. Rasan Damai, Kota Sekayu, Kab. Muba, 1 (satu) bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R
1 (satu) Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R,”ungkapnya.

Baca juga: Resmi, Aprizal Hasyim Dilantik Sebagai Pj Sekda Kota Palembang

Tonton YouTube: Bangkitkan Pencinta Tenis di Palembang

Selain melakukan penyitaan, jelas Vanny, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.

“Ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan.”tandasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan