Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM.
Dua tersangka tersebut diketahui merupakan oknum dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, masing-masing berinisial MJ dan DP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dulu dilakukan penahanan, sedangkan MJ dan DP sempat tidak hadir.
“Oleh karena itu pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM,” kata Vanny dalam siaran persnya, Kamis (19/2/2026).
Adapun MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 sampai April 2019, sekaligus pernah menjadi Direktur Keuangan periode April 2019 sampai Maret 2022. Sementara DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 sampai Mei 2019.
Baca juga : Pengembalian Kerugian Negara, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta dalam Kasus Pasar Cinde
Vanny menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Vanny.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang,” jelasnya.
Vanny mengungkapkan, modus operandi dalam perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, MJ diduga menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang kemudian digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak maupun gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, MJ bersama DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga disebut mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas plafon tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Bahkan, keduanya berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka sehingga dapat terus melakukan penebusan semen, yang dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja Tbk.
Akibat perbuatan tersebut, Kejati Sumsel menyebut negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah),” tegas Vanny.






