Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Satu Orang Langsung Ditahan

×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Satu Orang Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.

Palembang,SuaraMetropolitan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai Mei 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam siaran pers resmi Kejati Sumsel, Senin (9/2/2026).

Baca juga: HPN 2026, Heri Amalindo Serukan Pers Profesional dan Tidak Menyesatkan Publik

Dalam proses penyidikan, tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.

Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat proses penetapan tersangka dilakukan.

Vanny juga menyebutkan, hingga saat ini pihak Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang,” jelasnya.

Dalam perkara ini, modus operandi bermula dari kesepakatan tersangka MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Baca juga: Kapolda Sumsel Berganti, Ratu Dewa Harap Sinergi Pemda dan Polri Makin Solid

Selain itu, tersangka DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak serta gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.

Dalam pelaksanaannya, penandatanganan perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018 dilakukan tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Selain itu, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, namun tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Kendati demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut, bahkan berulang kali memberikan reschedule piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka dalam sistem, sehingga dapat terus melakukan penebusan semen.

Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.