Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Keenam tersangka tersebut yakni WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. WS menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak tahun 2011. Sementara MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Empat tersangka lainnya merupakan pejabat bank pelat merah, yaitu DO dan ML sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat, ED sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis, serta RA sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat.
Kejati Sumsel mencatat, hingga saat ini sudah 107 orang saksi diperiksa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: K MAKI Nilai Dugaan Kriminalisasi Fachrurozi Cemari Semangat Reformasi Polri di Wilayah Polda Sumsel
Dari enam tersangka, lima di antaranya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sedangkan ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Adapun WS tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen). Namun setelah dikurangi dengan nilai aset yang telah dilelang dan disita oleh penyidik senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), maka estimasi kerugian negara tersisa Rp1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).
Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika PT BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760.856.000.000 berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011. Dua tahun kemudian, PT SAL yang juga dikelola WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677.000.000.000, melalui Surat Nomor 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Baca juga: Marko Susanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup di Tengah Setiap Bencana
Dalam pelaksanaannya, WS sebagai Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma serta berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman. Namun, pada tahap penilaian kredit, tim analis bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Kesalahan tersebut berdampak pada pemberian kredit bermasalah, terutama dalam hal agunan, pencairan dana plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
Selain itu, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian plafon kredit PT SAL sebesar Rp862.250.000.000 dan PT BSS sebesar Rp900.666.000.000. Akibat penyimpangan yang terjadi, seluruh fasilitas pinjaman tersebut kini berstatus kolektabilitas lima (macet).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil tim penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan enam orang sebagai tersangka. Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Vanny.






