Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan langkah strategis untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya adalah dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD secara terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“RUU ini diusulkan karena kondisi mayoritas BUMD kita saat ini sangat memprihatinkan. Dari total 1.571 BUMD dengan aset lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persen tidak dalam kondisi perform, bahkan sebagian besar dalam keadaan sakit,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, akar persoalan BUMD terletak pada lemahnya tata kelola dan tingginya intervensi politik di tingkat daerah. Banyak pengurus BUMD, termasuk dewan pengawas, komisaris, dan direksi, diisi oleh figur yang tidak memiliki kompetensi dan hanya merupakan titipan kepala daerah hasil Pilkada langsung.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Fatal dan Konflik Kepentingan, Hingga Potensi Rugi Puluhan Miliar PT SMS
“Pemerintah merasa perlu membenahi ini secara struktural. Salah satunya dengan membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD sebagai unit eselon I di Kemendagri. Langkah ini akan memperkuat fungsi pembinaan yang selama ini hanya dilakukan oleh pejabat eselon III,” jelas politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Komisi II DPR RI menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk membahas RUU BUMD bersama pemerintah. Rifqinizamy menegaskan bahwa reformasi harus dimulai dari penetapan standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengurus BUMD.
Baca juga: Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS
“Selama ini tidak ada standar kompetensi bagi calon direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMD. Akibatnya, banyak yang diisi oleh tim sukses kepala daerah tanpa kapasitas yang memadai,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II juga mendorong agar pemerintah pusat diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk mengontrol siklus hidup BUMD, termasuk dalam hal pendirian, pengelolaan, evaluasi, hingga pembinaan. Jika diperlukan, undang-undang harus memberikan mandat kepada pemerintah untuk membekukan atau membubarkan BUMD yang bermasalah.
“BUMD seharusnya bisa menjadi penopang utama pembangunan daerah dan proyek strategis nasional tanpa selalu bergantung pada APBN. Tapi ini hanya bisa terwujud jika kita menata ulang sistem pengelolaannya secara menyeluruh,” tutup Rifqinizamy.












