Palembang,SuaraMetropolitan
Angkutan Batubara melintasi wilayah kota Palembang menyebabkan Polusi dan meresahkan masyarakat kota Palembang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat Surati DPRD Kota Palembang.
Ketua komisi II DPRD Kota Palembang akan meninjau langsung perusahaan tambang dan kondisi lapangan bersama OPD terkait persoalan hal tersebut dan jika terbukti benar adanya maka pihaknya meminta kepada perusahaan tambang tersebut untuk tidak melintas wilayah kota Palembang.
“Kalau memang terbukti kita akan tutup tidak boleh melintas di kota Palembang,”kata Abdullah Taufik saat di wawancarai diruang Komisi II DPRD Kota Palembang, Senin (11/12/2023).
Baca juga : Sekda Supriono Buka Uji Kompetensi ASN Polisi Pamong Praja Tahun 2023
Dikatakannya bahwa, komisi II DPRD kota Palembang sudah memanggil perusahaan yang terlibat dan juga OPD terkait.
“Hari ini kami memanggil ada beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di kota Palembang karena ada pengaduan dari LSM pembela suara rakyat terkait permasalahan polusi udara jadi kami hari ini memanggil pihak terkait beberapa OPD terkait antara lain DLHK DMPTSP bagian hukum dan perusahaan yang teradu ada PT BA, PT PAU, PT RMK, PT SMS,”ungkap Taufik.
Ia menerangkan bahwa, memang ada dugaan udara tercemar yang bisa menyebabkan penyakit untuk memastikan hal tersebut komisi II bersama DLHK akan melakukan pengecekan jika terbukti akan segera melakukan teguran ke Perusahaan tersebut.
Baca juga : Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Hujan Rezeki BSI Mobile
“Dari rapat hari ini kami mengambil kesimpulan bahwasanya memang ada polusi udara disana dan hari ini kami akan mengajak DLHK untuk langsung mengecek kualitas udara di sana. Nantinya, apabila kualitas udara memang buruk dan menyebabkan ISPA dan segala macam maka kami akan membuat surat teguran rekomendasi,”ujarnya.
Menurut Taufik, perusahaan yang terlapor sebenarnya sudah mengantongi AMDAL dan juga sudah mengeluarkan dan CSR ke masyarakat yang terdampak. Namun, berdasarkan keterangan LSM Pembela Rakyat tidak demikian.
“Kami akan mencari jalan keluar terbaik dari PT tersebut mereka rata-rata sudah ada ijin AMDAL nya mereka juga sudah mengeluarkan CSR kepada masyarakat tapi berbanding terbalik apa yang di sampaikan oleh elemen masyarakat. Ada 15 RT yang terdampak memang mereka mengeluarkan dana CSR tapi tidak sebanding dengan dampak yang di terima apa yang mereka dapatkan selama ini,”jelasnya.
Baca juga : Yuk, Cek Lokasi dan Tanggal Pasar Murah di Palembang
Untuk itu, komisi II menyikapi hal seperti ini secara persuasif karena sudah viral dan berdampak langsung kepada masyarakat di sekitar daerah tersebut. Komisi II menyikapi dan mencermati hal-hal apa saja yang menjadi permasalahan, seperti polusi udara, polusi air.
“Selain Polusi udara juga Polusi air yang menjadikan air berkarat tentu dampaknya bagi masyarakat kota Palembang air PDAM menjadi keruh dan ini tidak main-main kami akan melakukan tindakan apabila hasil dari tes laboratorium dan tes udara itu ada kesimpulan,”tegas Taufik.
Sementara, PAD kota Palembang dari perusahaan tambang tersebut tidak ada sama sekali yang justru meresahkan masyarakat kota Palembang.
“Kalau PAD ke Pemerintah Kota Palembang sama sekali tidak ada hanya berdampak asapnya.”tandasnya.