BeritaPolitik

Komisi III DPR Minta Polisi dan Jaksa Lebih Sering Bertemu Dalami KUHP–KUHAP Baru

×

Komisi III DPR Minta Polisi dan Jaksa Lebih Sering Bertemu Dalami KUHP–KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III Irjen Pol (Purn) Rikwanto saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

Sleman,SuaraMetropolitan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas sejauh mana sosialisasi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam agenda yang berlangsung pada waktu dan tempat yang sama, Komisi III DPR RI juga mengundang mitra terkait untuk rapat bersama, yakni Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Pertemuan tersebut turut menghadirkan para kepala instansi masing-masing beserta jajaran.

Anggota Komisi III Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyoroti kesiapan APH di wilayah Yogyakarta dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai Polda Yogyakarta, Kejaksaan, BNNP Yogyakarta, serta APH lainnya bergerak cepat dalam merespons penerapan aturan tersebut, termasuk melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, 18 Calon Ombudsman RI Segera Jalani Fit and Proper Test

“Mereka melaporkan sesuai arahan kita (komisi III DPR), dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru mereka langsung gerak cepat, ada sosialisasi-sosialisasi yang melibatkan banyak pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia berharap APH di Yogyakarta dapat terus menjadi mitra yang baik sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Secara singkat, Rikwanto menjelaskan tugas Kepolisian pada aspek penyidikan dan penyelidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan peran penuntutan.

Karena itu, menurutnya perlu ada intensitas pertemuan yang lebih sering antara kedua lembaga tersebut agar dapat mempelajari lebih dalam substansi KUHP dan KUHAP baru. “Mereka menjadi mitra yang baik, Polisi (tugasnya) menyidik, Jaksa (tugasny) menuntut. KUHP dan KUHAP baru sama-sama dipelajari dan harus sering-sering bertemu (Kepolisian dan Kejaksaan),” jelasnya.

Baca juga: Menkes Sebut Angka Gangguan Jiwa di Indonesia Bisa Capai 28 Juta Orang

Lebih lanjut, purnawirawan Polri itu menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru menjadi “angin segar” dan dinilai menguntungkan masyarakat. Ia menambahkan, dalam aturan lama masih terdapat sejumlah hak-hak masyarakat yang termarjinalkan.

Namun, dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, hak-hak tersebut disebut telah lebih dipenuhi. Ia mencontohkan adanya cctv dalam proses pemeriksaan dan tersangka wajib didampingi pengacara saat pemeriksaan berlangsung. “Lahirnya KUHAP ini menguntungkan masyarakat, banyak hak-hak masyarakat pada saat KUHAP yang lama termarjinalkan sekarang sudah dipenuhi,” urainya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.