BeritaPolitik

Komisi III DPR Tegaskan Garis Komando Polri Tetap ke Presiden

×

Komisi III DPR Tegaskan Garis Komando Polri Tetap ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga dipastikan tidak mengalami perubahan, yakni tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan bahwa kesimpulan rapat tersebut telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman selepas Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Baca juga: K MAKI Ucapkan Selamat Bertugas, Desak Dirreskrimsus Polda Sumsel yang Baru Tetapkan Tersangka Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang semakin responsif, profesional, dan akuntabel.

Ia menambahkan bahwa dua poin kesimpulan yang dibacakan dalam rapat Panja merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, serta pendalaman aspek reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

Baca juga: Benny K Harman Tegaskan Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Pangkas Biaya Politik

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR RI akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum rapat paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa agenda reformasi tidak berhenti pada kepolisian semata.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.