Sekayu,SuaraMetropolitan – Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengungkap adanya tumpang tindih lahan pada jalur pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, Senin (19/1/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Muba tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Muba, Feri Yusmadi, dan dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Ardiansyah.
Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Muba, perwakilan Kantor ATR/BPN Muba, Pemerintah Kecamatan Tungkal Jaya, Pemerintah Desa Sinar Tungkal, serta pemilik lahan yang berada di jalur pembangunan jalan tol.
Baca juga: Komisi I DPRD Evaluasi Kinerja OPD, Soroti TPP Lurah dan Disiplin ASN
Feri Yusmadi menjelaskan, RDPU digelar sebagai bentuk fasilitasi DPRD untuk menindaklanjuti permohonan dari salah satu pemilik lahan, Dullah Iskandar, yang mengklaim tanah miliknya di Desa Sinar Tungkal terdampak pembangunan jalan tol.
“RDP ini bertujuan memfasilitasi permasalahan yang terjadi di lapangan dalam proses pembangunan jalan tol. Kami ingin mendengar keterangan dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara tepat,” kata Feri.
Berdasarkan keterangan dari para pihak yang hadir, diketahui adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Muba menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan titik lahan yang dipersoalkan.
Baca juga: 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi, DPR Soroti Kinerja Kemenkes
Sementara itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menyampaikan perlunya pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kita bentuk tim dan turun langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung titik lahan yang bermasalah. Setelah itu, hasilnya disinkronkan dengan data di BPN. Ini penting untuk mendukung kelancaran proyek strategis nasional, sekaligus memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan,” tandas Ardiansyah.
Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur nasional harus berjalan seiring dengan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
RDPU tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Muba, di antaranya M Tanzil Asrori, H Supriyadi, Rustam, Fidya Yusri, dan M Isa. Hadir pula Pelaksana Tugas Camat Tungkal Jaya, Mukhsin, Kepala Desa Sinar Tungkal, Indra Gunawan, serta perangkat daerah terkait lainnya. (*)






