Berita Daerah

Komisi IV DPRD Palembang Dorong Alokasi Insentif Sekolah dari Anggaran MBG

×

Komisi IV DPRD Palembang Dorong Alokasi Insentif Sekolah dari Anggaran MBG

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai rapat tindak lanjut terkait dugaan empat pelajar SMPN 31 Palembang yang keracunan akibat roti MBG berjamur, Selasa (3/2/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan DPRD Kota Palembang melalui Komisi IV mendorong adanya alokasi insentif bagi pihak sekolah yang diambil dari anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai langkah memperkuat pengawasan di tingkat sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syaipul Padli, mengatakan usulan tersebut muncul menyusul kasus keracunan siswa SMP Negeri 31 Palembang yang diduga berasal dari makanan program MBG. Menurutnya, pengawasan di sekolah perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pihak sekolah juga menjadi perhatian kami. Pengawasan di lapangan masih kurang maksimal karena keterbatasan guru piket,” ujar Syaipul Padli, di sela-sela rapat bersama stakeholder terkait dugaan empat pelajar SMPN 31 Palembang yang keracunan akibat roti MBG berjamur, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: TERUNGKAP! 56 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Masih Beroperasi di Palembang

Ia menilai, beban pengawasan cukup berat, terutama di sekolah dengan jumlah siswa yang besar. Dengan jumlah siswa yang bisa mencapai lebih dari 1.000 orang, pengawasan dinilai tidak ideal jika hanya mengandalkan sekitar sembilan guru piket.

“Bayangkan kalau satu sekolah siswanya lebih dari seribu orang, tentu berat kalau pengawasannya hanya dilakukan oleh sembilan guru piket. Karena itu kami mengusulkan adanya insentif agar jumlah guru piket bisa ditambah,” jelasnya.

Syaipul Padli menjelaskan, insentif tersebut diusulkan berasal dari alokasi paket MBG. Sebagai contoh, dari anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per siswa, Rp1.000 dapat dialokasikan untuk pihak sekolah guna mendukung pengawasan.

Baca juga: DPRD Palembang Naik Pitam Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Tegur Keras Pihak Terkait

“Dengan adanya insentif ini, sekolah bisa menambah jumlah guru piket sehingga pengawasan makanan yang diterima siswa dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Selain menyoroti peran sekolah, Syaipul Padli juga menegaskan bahwa kasus keracunan siswa melibatkan banyak pihak dari hulu hingga hilir. Ia menyebut pihak dapur selaku penyedia MBG seharusnya mengetahui bahwa produk makanan yang diberikan kepada siswa telah melewati masa kedaluwarsa.

“Dari kejadian ini banyak pihak yang bersalah, dari hulu sampai ke hilir. Pihak dapur sebagai penyedia MBG seharusnya sudah tahu bahwa produk tersebut terbukti kadaluarsa dan tidak boleh diterima,” tegas anggota DPRD kota Palembang dari fraksi PKS tersebut.

Sebagai tindak lanjut, kontrak dengan pemasok bahan makanan yang bermasalah telah diputus oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Komisi IV DPRD Palembang juga meminta agar dapur-dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi ketentuan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.