BeritaPolitik

Korban Tak Boleh Dikriminalisasi, Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

×

Korban Tak Boleh Dikriminalisasi, Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Jakarta,SuaraMetropolitan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama karena pihak yang diduga menjadi korban justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya. RDPU digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan yang disampaikan para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal, melainkan juga menjunjung tinggi keadilan substantif.

Baca juga: Serapan Anggaran Tuntas, Kemenag Targetkan WTP ke-10

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan tindakan pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berpegang pada prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan dibandingkan kepastian hukum semata dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: DPR RI Nilai Regulasi BUMD Perbankan Masih Tumpang Tindih

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selain menyoroti substansi perkara, Habiburokhman juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.