Jakarta,SuaraMetropolitan – Upaya pemulihan kerugian keuangan negara kembali membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai senilai Rp883 miliar dan enam unit efek. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi investasi fiktif dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyerahan aset rampasan ini merupakan langkah penting dalam menjaga hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait jaminan masa pensiun.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi serta menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep dalam kegiatan serah terima di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Miris, 24 Desa di Sumsel Belum Nikmati Listrik di Tengah Surplus Energi Nasional
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara cq. PT Taspen (Persero) dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara. Eksekusi dilakukan dengan penjualan kembali (redemption) untuk memperoleh nilai aktiva bersih pada periode 29 Oktober–12 November 2025.
Dari hasil tersebut, KPK menyerahkan uang tunai Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025 serta enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Asep menyebut, korupsi terhadap dana pensiun menjadi bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan dan telah lama mengabdi kepada negara. Total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara gaji pokok 400 ribu ASN di Indonesia.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merenggut penghidupan masa tua mereka dan keluarga,” tegasnya.
KPK masih berharap adanya penambahan pemulihan aset dari perkara terkait lainnya. Proses hukum terhadap ANSK masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara penyidikan juga terus berlanjut terhadap entitas korporasi PT IIM.
Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengembalikan hak peserta Taspen yang dirugikan atas kasus tersebut.
“Taspen telah menerima barang rampasan negara dari KPK. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu tidak lama. Yang penting langkah KPK saat ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset taspen yang telah dikorupsi oleh oknum,” ungkap Rony. (*)







