Deputi K MAKI sindir kebijakan negara yang sejak awal membuka celah korupsi lahan
Palembang,SuaraMetropolitan – Di Indonesia, urusan tanah sering kali seperti sulap, tanah yang tadinya dikelola warga bisa berubah jadi “tanah negara” hanya dengan selembar SK. Dari sulap inilah, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi menemukan panggungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amin Mansur (AM) dan Yudi Herzandi (YH) karena dianggap bersekongkol memalsukan dokumen, demi mengubah status tanah negara menjadi milik pribadi untuk mendapatkan uang ganti rugi.
Namun, menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), pemalsuan dokumen hanyalah babak kedua. Babak pertamanya sudah dimainkan lama sekali, lewat kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Misteri 2 Mobil Dinas Land Cruiser di Anggaran PALI: Heri Amalindo Sindir “Kreatifitas Ilegal”
“Carut-marut kawasan hutan dan APL di Sumsel yang bikin hukum abu-abu mestinya diungkap di persidangan,” tegas Deputi K MAKI, Feri Kurniawan.
Ombudsman RI bahkan sejak 2015 sudah mengeluarkan rekomendasi No. 0008 yang menyoroti SK Menteri Kehutanan No. 822/2013 dan SK No. 866/2014. Dua aturan ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi warga Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin.
Baca juga: Antara Regulasi dan Janji yang Hilang, Ombudsman Ungkap Masalah THR Guru PAI ASN Sumsel
Baca juga: Program 100.000 Sultan Muda: Optimisme Herman Deru, Tantangan Nyata di Depan Mata
Feri menjelaskan, tanah yang sudah dikelola masyarakat, apalagi yang berada di kawasan ulayat desa, tidak bisa serta merta dicap tanah negara. “Negara itu dibentuk dari kesepakatan ulayat-ulayat, jadi tanah negara ya tanah ulayat yang disepakati,” ujarnya.
Masalahnya, negara sering membuat keputusan sepihak. “SK penetapan kawasan hutan, tanah APL, dan tanah negara malah bikin warga ketakutan, karena tanah yang mereka warisi bisa tiba-tiba diakui milik negara,” sindirnya.
Feri pun menutup dengan peringatan yang terdengar seperti ramalan buruk. “Tanah milik negara harus disepakati bersama masyarakat. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang. Bedanya, nama di kursi terdakwa akan berganti-ganti.”












