Berita DaerahHukum

Korupsi Tol Jambi–Betung: Kepastian Hukum Hilang di Tikungan, Majelis Hakim Jangan Langsung Percaya GPS Rusak

×

Korupsi Tol Jambi–Betung: Kepastian Hukum Hilang di Tikungan, Majelis Hakim Jangan Langsung Percaya GPS Rusak

Sebarkan artikel ini
Tol Betung-Tempino-Jambi.

Palembang,SuaraMetropolitan Dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk proyek tol Jambi–Tempino–Betung ini seperti perjalanan malam di jalan berliku: petunjuknya samar, tikungannya tajam, dan kadang GPS-nya seperti sengaja diarahkan ke jurang. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) pun mengingatkan agar majelis hakim tidak sekadar mengikuti “navigasi” yang belum tentu akurat.

“Terdapat SK Kemenhut yang telah dibatalkan dengan terbitnya SK Kemenhut terbaru sehingga wilayah yang menjadi objek perkara menjadi tidak jelas,” ujar Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, seolah membacakan koordinat lokasi yang tiba-tiba menghilang dari peta.

Ia menjelaskan, SK baru seharusnya otomatis menyingkirkan SK lama. “SK Kemenhut No. 6600 tahun 2021 tentang kawasan hutan Kabupaten Musi Banyuasin secara otomatis membatalkan SK 76 dan 822 tentang kawasan hutan Dangku,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Tol Betung-Tempino-Jambi, K MAKI: Sebelum Dokumen Dipalsukan, Kepastian Hukumnya Sudah Meragukan

Dalam dunia hukum, prinsipnya sederhana: yang baru menggantikan yang lama. “Azas hukum yang berlaku dalam peradilan Indonesia adalah aturan perundang terbaru membatalkan yang terdahulu,” kata Feri, seperti memberi tahu bahwa update sistem wajib diunduh agar peta hukum tidak nyasar.

Masalahnya, status lahan yang diganti rugi itu sendiri masih kabur. “Menjadi tanda tanya selanjutnya adalah lahan yang diganti rugi dan dinyatakan JPU dibuatkan dokumen palsu masuk kawasan hutan atau APL diduga belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Baca juga: BPKARSS Warning Operator Feeder LRT: Layanan Buruk, Bayaran Dipotong

Feri menilai, seharusnya majelis hakim melakukan pengecekan langsung. “Harusnya Majelis meminta atau mengadakan sidang lapangan untuk mencari kebenaran materil perkara dugaan korupsi itu,” katanya, menegaskan bahwa GPS kebenaran materil tidak bisa cuma mengandalkan sinyal dari kursi saksi.

Namun yang terjadi, katanya, justru sebaliknya. “Terkesan Majelis dipaksa untuk mengakui kebenaran materil objek perkara berdasarkan keterangan saksi dari BPN yakni saudara ‘BF’ yang menyatakan objek perkara adalah kawasan hutan,” tegasnya, menyiratkan bahwa GPS saksi ini justru bisa menyesatkan.

Peringatannya jelas dan tegas: “Majelis harus cermat dalam mengambil keputusan karena berpotensi dilaporkan ke KY terkait belum dilakukan sidang lapangan,” pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.