Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 55,84 persen dinas pendidikan kabupaten/kota belum menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Padahal, SPI menjadi instrumen penting untuk memetakan berbagai potensi dan risiko korupsi di sektor pendidikan.
Informasi tersebut dipaparkan dalam High Level Meeting (HLM) II, Tindak Lanjut Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (18/11). Menurut KPK, minimnya tindak lanjut dari daerah mencerminkan persoalan integritas yang masih menghantui lembaga pendidikan, yang sejatinya berperan sebagai benteng moral.
“90 dari 93 kota sudah beregulasi PAK. Namun, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) bernilai 3,85 dari skala 5, yang menandakan perlunya penguatan budaya integritas sejak dini,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Ibnu menyampaikan bahwa implementasi PAK sebagian besar dituangkan melalui peraturan kepala daerah, yakni melalui peraturan wali kota sebesar 96,77 persen, peraturan gubernur 81,58 persen, dan peraturan bupati 80,72 persen.
Baca juga: Dana Pendidikan Sumsel Diduga Total Lost, SK Gubernur Kadaluarsa Jadi Dasar Pencairan
Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya ditujukan bagi siswa, melainkan harus menyentuh tata kelola organisasi pendidikan secara menyeluruh, mulai dari pelayanan publik, perizinan, hingga budaya sekolah. Ibnu mengingatkan bahwa praktik-praktik yang dianggap wajar, seperti gratifikasi kecil, tetap berpotensi menumbuhkan tindakan korupsi.
“Seperti gratifikasi yang lumrah di masyarakat, tapi sebenarnya melanggar. Sampaikan ini dalam buku panduan dan mencantumkan akibat korupsinya bagi keluarga,” katanya.
Berdasarkan data KPK, terdapat 3.074 rencana aksi yang telah disusun daerah maupun satuan pendidikan. Namun sebagian besar masih berupa kegiatan teknis seperti sosialisasi (1.415 kegiatan), workshop (767 kegiatan), monitoring–evaluasi (332 kegiatan), serta penyusunan regulasi baru (295 kegiatan). Tantangan utama masih terletak pada rendahnya koordinasi lintas kementerian/lembaga yang mencapai 78 persen dan minimnya partisipasi daerah serta satuan pendidikan yang berada di angka 67 persen.
Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, telah menetapkan tiga fokus strategis dalam HLM I, yaitu penguatan regulasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi. Ketiga fokus tersebut kembali ditekankan dalam HLM II untuk memperkuat kolaborasi dan menyusun rencana aksi PAK 2025.
“Utamanya, advokasi kebijakan, berupa penyusunan naskah urgensi PAK untuk memperkuat responsivitas pemangku kepentingan,” tegas Wawan.
Baca juga: Ajak UMKM Bangkit, MUI Instruksikan Boikot Produk Israel Secara Berkelanjutan
Ibnu turut menambahkan pentingnya memperkuat regulasi melalui PKS Interkoneksi Sistem dan Data dengan Single Sign-On (SSO), serta mendorong revisi Keputusan Direktur Jenderal terkait ketentuan wajib sisipan PAK pada mata kuliah umum perguruan tinggi.
Di sisi lain, aspek implementasi mencakup penyusunan berbagai panduan seperti buku panduan PAK untuk jenjang dini-dasar-menengah, peta kompetensi, panduan gratifikasi untuk pendidikan tinggi, sisipan materi PAK dalam mata kuliah, hingga pelatihan dan lokakarya untuk dosen penyelenggara PAK.
Menurut Wawan, rangkaian kegiatan ini tidak hanya menambah materi pembelajaran, tetapi juga mengisi kekosongan standar integritas yang selama ini bergantung pada inisiatif daerah.
“Kita mengevaluasi yang sudah kita lakukan. Beberapa hal yang sudah kita bahas harus ditindaklanjuti tahun ini, dan mana yang akan ditindaklanjuti pada tahun depan,” tutupnya.
Pertemuan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendikti Sains dan Teknologi, serta Bappenas. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan pola kerja baru untuk memperkuat budaya antikorupsi di dunia pendidikan secara berkesinambungan. (*)








