BeritaHukum

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus RPTKA Kemenaker, Dugaan Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

×

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus RPTKA Kemenaker, Dugaan Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keempat tersangka, masing-masing berinisial GTW, PCW, JMS, dan ALF.

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Empat orang tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial GTW, PCW, JMS, dan ALF. GTW merupakan pejabat di Ditjen Binapenta & PKK yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Maritim dan Pertanian, sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA hingga tahun 2025. Sementara tiga lainnya merupakan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019 hingga 2024.

Baca juga: Gagal Sita Aset, KPK Harus Audit Ulang dan Buka Kembali Kasus PT SMS

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA, baik dari agen maupun perusahaan. “Modusnya berupa permintaan uang dengan dalih percepatan pengesahan dokumen. Mereka juga menyampaikan kekurangan berkas secara sepihak dan menunda proses bagi yang tidak bersedia membayar,” ungkapnya.

Dana hasil pemerasan ini, lanjut Budi, disalurkan ke rekening penampung dan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka. Uang tersebut juga disebut dibagikan ke sejumlah pegawai Direktorat PPTKA. Total nilai dugaan hasil kejahatan dari tahun 2019 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Baca juga: Kajati Sumsel Rombak Struktur, Posisi Aspidsus Kini Dijabat Adhryansah

Sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, KPK juga telah menyita berbagai aset para tersangka. Di antaranya, 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor), serta sejumlah aset tanah dan bangunan. GTW diketahui memiliki 4 bidang tanah dan bangunan yang turut disita, sedangkan dari PCW dan JMS masing-masing disita 5 dan 9 bidang tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas pelanggaran hukum, terutama di sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan investasi tenaga kerja asing,” tegas Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.