Palembang,SuaraMetropolitan – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, mengkritik kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang belum menunjukkan hasil maksimal, meski telah mendapat tambahan penerimaan dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Menurut Feri, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang sektor pajak hingga 11 November 2025 baru menyentuh 72,55 persen atau sekitar Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp500 miliar yang harus dikejar dalam waktu sekitar 40 hari menjelang akhir tahun anggaran.
“Harusnya dengan adanya tambahan dari bagi hasil PKB, kinerja Bapenda jauh lebih optimal. Tapi faktanya, target Rp1,8 triliun belum juga mendekati realisasi penuh,” tegas Feri kepada SuaraMetropolitan , Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Aprizal Hasyim: Tanpa Komitmen Bersama, Visi RDPS Tak Akan Terwujud
Ia menilai, persoalan utama bukan sekadar soal target, tetapi lemahnya strategi dan manajemen pemungutan pajak di lapangan. Selama ini, Bapenda dinilai terlalu bergantung pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa inovasi signifikan pada sektor pajak lainnya.
“Jangan sampai Bapenda hanya bergantung pada PBB dan menunggu dana bagi hasil dari provinsi. Ini menunjukkan Bapenda tidak punya terobosan kuat untuk menggali sumber PAD baru,” kritiknya.
sebelumnya, tambah Feri Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam rapat evaluasi PBB menegaskan pentingnya komitmen dan kerja ikhlas seluruh aparatur untuk mencapai target PAD. Namun menurut K MAKI, pernyataan itu belum cukup menjawab lemahnya realisasi di lapangan.
Baca juga: Oknum PNS Way Kanan Mengaku Jaksa di Sumsel, Diserahkan ke JPU Kejari OKI
“Komitmen itu bagus diucapkan, tapi kalau strategi dan data wajib pajaknya tidak dibenahi, capaian akan stagnan. Sekarang tinggal 40 hari lagi, masih kurang setengah triliun. Apa strategi nyatanya?” tanya Feri.
K MAKI juga menyoroti program pemutihan PBB yang dianggap terlalu berorientasi pada realisasi jangka pendek. Kebijakan yang memberikan penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024, menurutnya, bisa menurunkan kedisiplinan wajib pajak di masa depan.
“Pemutihan memang membantu realisasi, tapi kalau terus dilakukan tiap tahun, masyarakat justru terbiasa menunggu potongan. Itu merusak kultur taat pajak,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Feri mendesak Pemkot Palembang, khususnya Bapenda, untuk membuka secara transparan laporan penerimaan pajak, termasuk rincian kontribusi dari dana bagi hasil PKB yang diterima tahun ini. Ia menilai, tambahan dana tersebut seharusnya menjadi “bonus fiskal”, bukan penopang utama.
“Dengan tambahan dana dari provinsi, mestinya target PAD bisa terlampaui. Kalau malah belum tercapai juga, itu artinya ada yang salah dalam manajemen dan sistem pengawasan Bapenda. Dan Ketergantungan pada PBB menunjukkan belum optimalnya diversifikasi pajak, sementara potensi kebocoran di sektor lain seperti parkir, reklame, pajak hiburan dan restaurant sering luput dari sorotan. ” tutup Feri.






