Palembang,SuaraMetropolitan – Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni, Ryan Gumay, menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pemagaran lahan di kawasan Jakabaring sebagai bentuk penguasaan fisik.
“Kami sudah memiliki Surat Penguasaan Hak (SPH) sejak 1987 dan hingga hari ini tidak pernah dibatalkan melalui pengadilan. Jadi dasar kami jelas, klaim ganti rugi yang disebut Pemprov Sumsel justru tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: Surat Buram Jadi Bukti Ganti Rugi, Ahli Waris Abdul Roni Pertanyakan Integritas Pemprov Sumsel
Lebih jauh, Ryan menyoroti keberadaan bangunan permanen yang bersifat komersil di atas lahan tersebut. Bangunan itu telah lama berdiri dan dikuasai pihak penyewa, namun ironisnya baru pada tahun 2024 dibuat perjanjian sewa-menyewa dengan nilai Rp290 juta per tahun.
“Kami akan mempertanyakan ke Kejati Sumsel, kemana aliran dana dari sewa itu. Jika terbukti ada pungutan liar atau dugaan tindak pidana korupsi, maka harus diusut tuntas. Oknum ASN atau pejabat Pemprov yang terlibat demi keuntungan pribadi harus bertanggung jawab,” tegas Ryan.
Baca juga: Cegah Truk Masuk Kota, Ratu Dewa: Terminal Karya Jaya Siap Tampung 150 Kendaraan
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat sanggahan kepada Pemprov Sumsel, termasuk kepada Gubernur, BPKAD, hingga Satpol PP. Namun hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diterima.
“Surat kami sudah tiga kali kami sampaikan, tapi tidak pernah ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Ini jelas bentuk pembiaran. Kami menduga ada permainan dalam pengelolaan aset daerah di Jakabaring,” pungkasnya.






