BeritaNasional

Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan, BNN: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba

×

Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan, BNN: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN saat melaksanakan pemusnahan lahan Ganja di Aceh besar.

Aceh,SuaraMetropolitan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, BNN berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya.

Kepala BNN, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam perang melawan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi narkotika di negeri ini. Dengan semangat War on Drugs for Humanity, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Hanya dengan generasi muda yang sehat dan produktif, kita bisa mewujudkan Generasi Emas 2045,” tegas Suyudi.

Baca juga: War on Drugs for Humanity, BNN Mantapkan Strategi 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, petugas menemukan dua titik ladang ganja, yaitu:

Lokasi pertama di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja setinggi 50–150 cm. Berat basah diperkirakan mencapai 1,4 ton.

Lokasi kedua di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare dengan 1.500 batang ganja, berat basah kurang lebih 900 kg.

Baca juga: Densus 88: Media Sosial Lahan Subur Intoleransi, Mahasiswa Harus Jadi Garda Moderasi

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/9) dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Pertanian, hingga Dinas Kehutanan. Sebanyak 5.000 batang ganja dengan total berat ±2,3 ton berhasil dimusnahkan sesuai amanat Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini sekaligus peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Ancaman pidana kepemilikan ganja sangat berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Negara tidak akan memberi toleransi bagi pelaku narkotika,” tegasnya.

BNN menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Edukasi, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika diyakini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.