Palembang,SuaraMetropolitan – Sebuah babak baru pengembalian aset daerah akhirnya tercapai. Setelah melalui perjuangan panjang selama delapan tahun, lahan seluas 401 hektar yang sebelumnya dikuasai Perusda Muara Enim, kini resmi kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Perjalanan panjang ini tak lepas dari konsistensi mantan Bupati PALI, Heri Amalindo, yang dalam diam terus memperjuangkan hak daerahnya. Tak banyak pernyataan atau klaim disuarakannya, namun hasil nyata akhirnya bicara.
Langkah ini juga memicu perhatian dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) wilayah Sumbagsel. Pada November 2024 lalu, K-MAKI melayangkan surat resmi ke DPRD PALI dengan nomor 150/Komunitas MAKI/Sumbagsel/11/2024, mempertanyakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha perkebunan (HGU) yang mencakup lahan tersebut.
Baca juga: K-MAKI Apresiasi Respons Cepat DPRD PALI, Aset Daerah Lahan 401 Hektare Akhirnya Dikuasai
Surat itu menjadi respons atas pernyataan Heri Amalindo dalam sebuah perbincangan bersama K-MAKI, terkait keberadaan lahan 401 hektar yang diyakini merupakan aset daerah. DPRD PALI merespons cepat laporan tersebut, dan proses pengembalian tanah pun akhirnya rampung.
Deputy K-MAKI, Feri, menyatakan kekagumannya atas komitmen Heri Amalindo yang tak banyak bicara, namun bekerja secara konsisten.
“Beliau tidak pernah berkata bagaimana beratnya perjuangan merebut aset Kabupaten PALI itu, namun terus berupaya selama delapan tahun,” ujar Feri.
Baca juga: Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Gubernur Sumsel Akan Perluas Larangan Truk ODOL Batu bara
Menurutnya, Heri Amalindo juga tidak pernah mengklaim hasil perjuangan itu sebagai keberhasilannya pribadi, meski jelas inisiatifnya menjadi bagian penting dari proses pengembalian tanah.
“Walaupun ada yang berkata bahwa ini keberhasilan Pemkab PALI saat ini, Heri Amalindo tidak mau membantah. Menurut beliau, biarlah masyarakat yang menilainya,” tambah Feri.
Feri menutup dengan menyebut capaian ini sebagai hasil nyata dari perjuangan panjang yang layak dicatat sebagai tonggak penting dalam sejarah daerah.
“Keberhasilan monumental ini seharusnya muncul di masa jabatan beliau, namun baru terwujud karena proses politik. Tapi bagi kami, ini tetap bukti nyata perjuangan yang pantas dihargai dan akan dikenang,” tutupnya.






