Berita Daerah

Legalitas Perkawinan Jadi Prioritas, 49 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Muba

×

Legalitas Perkawinan Jadi Prioritas, 49 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Muba

Sebarkan artikel ini
Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025.

Sekayu,SuaraMetropolitan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 3 – 4 Desember 2025 di Kecamatan Sungai Keruh dan Lais.

Persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, mewakili Bupati Muba HM Toha Tohet SH, bertempat di Ruang Rapat Randik, Jumat (14/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menekankan bahwa program isbat nikah merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama erat antara Pemkab Muba, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Baca juga: 19 November Aliran Air di Palembang Terganggu, Pelanggan Diimbau Menyimpan Air Cadangan

“Sidang isbat nikah ini bukan hanya prosedur administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan legalitas perkawinan yang sah dan terlindungi. Karena itu seluruh OPD terkait harus bekerja maksimal dan terus memperkuat koordinasi,” ujarnya.

Ia turut meminta seluruh instansi pendukung, mulai dari Disdukcapil, Kominfo, Kantor Urusan Agama, camat, hingga kepala desa, untuk memastikan setiap peserta telah diverifikasi dengan benar.

“Setiap pasangan harus terverifikasi dengan baik agar pelaksanaannya nanti berjalan tanpa kendala,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Dana KUR Bank Sumsel Babel: Debitur KCP Semendo Inisial MU Dipanggil Sebagai Saksi, OJK Diminta Bertindak

Sementara itu, Kabag Kesra H. Opi Palopi melaporkan bahwa terdapat 49 pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang isbat nikah tersebut. Rinciannya, 35 pasangan berasal dari Kecamatan Sungai Keruh, dan 14 pasangan dari Kecamatan Lais.

“Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari. Semoga berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menantikan legalitas perkawinan mereka,” tandasnya.

Rapat itu juga dihadiri Wakil Pengadilan Agama Kamal Syarif, Camat Lais Zulkar, Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar, Sekretaris Disdukcapil Muba Muhammad Salim ST MSi, Kabid Persandian Kominfo Jerry Rinoldy, perwakilan Kankemenag Muba, serta Kepala KUA Kecamatan Lais Roihan. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.