Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi terbitnya fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas penghapusan beberapa jenis pajak. Ia menilai, apabila fatwa tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dampaknya bisa langsung terasa pada stabilitas ekonomi dan pendapatan daerah.
Fatwa yang dihasilkan dalam Munas XI MUI itu mengusung konsep pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak sepantasnya dikenai pajak secara berulang.
Khozin menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan pendapat hukum yang lahir dari metodologi istinbat dalam tradisi Islam. “Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” ujar Khozin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Bandara di Morowali Tanpa Bea Cukai–Imigrasi, TB Hasanuddin: Negara Tak Boleh Tertidur
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat mempengaruhi stabilitas fiskal daerah. Instrumen pajak tersebut selama ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). “Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegasnya.
Selain PBB-P2, Khozin juga menyoroti fatwa MUI terkait pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, jika diterapkan secara penuh, fatwa tersebut akan memberikan tekanan serupa terhadap pendapatan daerah. Terlebih, UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru mengenai pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
“Ada nomenklatur baru di UU HKPD yakni pajak opsen PKB termasuk opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelas Khozin.
Ia menambahkan, aspek keadilan yang menjadi dasar fatwa MUI sebenarnya telah diakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Pasal 96 ayat (1) UU HKPD memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pajak kepada kelompok rentan. “Artinya, ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah kepada kelompok rentan,” terang Legislator dari Dapil Jatim IV itu.
Khozin juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2025 yang menunjukkan masih lemahnya kapasitas fiskal sebagian besar pemerintah daerah. Dari 546 pemda di Indonesia, sebanyak 493 di antaranya berada dalam kategori fiskal lemah, meliputi 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota. “Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” ungkapnya.
Meski memahami semangat keadilan dalam fatwa MUI, Khozin menekankan perlunya pertimbangan menyeluruh dalam merumuskan kebijakan perpajakan. “Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” pungkasnya.








