Palembang,SuaraMetropolitan
Bentrok antara pengunjuk rasa yang dipimpin para aktivis dan LSM dengan pihak Sal Pol-PP Pemprov Sumsel, beberapa waktu lalu, menuai tanggapan keras dari berbagai kalangan. Advokat sekaligus aktivis muslim sosial masyarakat, Ustad Denny Tegar, SH, MH menegaskan kalau LSM dalam melakukan aksi unjuk rasa harus menaati dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sudah banyak organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibubarkan pemerintah. Jadi kalau ada LSM ‘nakal’ sangat dapat dibubarkan pemerintah dengan aturan yang berlaku,” kata Presiden Palembang Brother ini kepada SuaraMetropolitan.com saat podcast, Senin (23/10).
Keberadaan LSM di tengah masyarakat harusnya dapat menjadi sosial kontrol bagi pemerintah maupun lembaga lainnya. Jangan sampai LSM malah menjadi tempat mencari uang untuk oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Baca juga : 477 Peserta Ikuti Kejuaraan Bulu Tangkis Palembang Darussalam Cup 2023
“Kalau ada LSM yang berupaya melindungi instansi atau lembaga tertentu jelas harus dipertanyakan. Apa tujuan mereka itu benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk memperoleh imbalan tertentu,” ungkap Ustad DT, sapaan akrab beliau.
Idealnya dalam sebuah negara LSM itu harus ada. Ini adalah sebuah lembaga sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah dari masyarakat. Apalagi di saat sekarang ini yang menjunjung kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara.
“Harus diakui memang ada juga oknum LSM melakukan demo tetapi bukan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem atau kontrol sosial. Melainkan untuk bernegosiasi agar dapat uang. Oknum-oknum ini harus ditindak tegas karena merusak citra dan keberadaan LSM,” ujar Denny.
Baca juga : Ketua Dewan Pendidikan Sumsel Supadmi Kohar Menilai Uswatun Hasanah Tidak Bisa Didapat Dengan Belajar Daring
Sumber dana LSM dapat diperoleh dari banyak cara. Antara lain dari dana para anggota LSM itu sendiri, donatur, ataupun lembaga lain yang tidak mengikat. Pastinya dana yang diperoleh itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan jangan sampai menjadi konflik kepentingan dalam melakukan aktivitas kontrol sosial.
Adanya LSM yang sebelum melakukan aksi melaporkan ke pihak kepolisian tetapi ternyata tidak dilakukan mendapat sorotan tegas Denny. Hal ini jelas sangat perlu dipertanyakan. Jangan-jangan sudah ada komitmen yang terjadi dengan lembaga atau instansi yang akan dikritisi.
“Adanya jeda waktu antara laporan ke kepolisian dengan aksi memberikan peluang untuk ‘negosiasi’ yang dilakukan oknum LSM tidak bertanggung jawab. Hal ini saya sarankan jangan sampai dilakukan karena merusak marwah LSM dan gerakan aksi. Ayolah kepada rekan-rekan LSM untuk benar-benar dapat menjadi sosial kontrol yang bermanfaat sehingga kepercayaan masyarakat semakin kuat,” saran salah satu konsultan politik di Sumatera Selatan ini. (ron)