Jakarta,SuaraMetropolitan – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant. Ia menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran kewenangan serius yang bisa digugat ke pengadilan, Minggu (3/8/2025).
Menurut Mahfud, pemblokiran rekening warga negara tidak boleh didasarkan pada ukuran atau standar umum semata, seperti tidak adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan.
“Menurut saya, PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius ya, yang bisa digugat ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan dibekukan. Nah itu jahat, terlalu,” tegas Mahfud.
Baca juga: Blokir Rekening Tidak Aktif, PPATK Dinilai Lindungi Dana Nasabah
Ia menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk membekukan rekening hanyalah Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPATK, menurutnya, hanya dapat melakukan pemblokiran jika terdapat dugaan tindak pidana, dan itu pun harus melalui izin dari ketiga lembaga tersebut.
“Yang boleh membekukan rekening itu hanya BI, Menteri Keuangan, dan OJK. PPATK boleh, tapi juga atas izin institusi-institusi itu, kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu,” tambahnya.
Baca juga: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Pemerintah Ajak Masyarakat Ramaikan Upacara di Istana
Mahfud juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki banyak rekening kecil yang tersebar di berbagai bank, yang sebagian di antaranya memang tidak aktif karena fungsinya berbeda-beda. Hal itu, menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemblokiran sepihak.
“Saya ini punya banyak rekening kecil-kecil. Dulu saya mengajar di 18 universitas, setiap ngajar bukunya sendiri-sendiri. Ketika jadi pejabat MK, rekening banknya harus sendiri. Jadi Menko Polhukam, rekeningnya dua—yang gajinya lewat Mandiri, yang remunerasinya lewat BNI. Kan banyak yang tidak aktif akhirnya. Tapi kita dapat notifikasinya, dan tidak kita gerakkan. Itu bukan berarti boleh langsung diblokir,” jelas Mahfud.
Ia bahkan mengaku akan langsung mendatangi bank untuk mengecek kondisi rekening-rekening miliknya, menyusul kebijakan tersebut.








