Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai tayangan program Exposé Uncensored di Trans7 yang menyinggung kehidupan pesantren sebagai bentuk karya jurnalistik yang “rendah dan tidak mendidik.” Ia menegaskan, program tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalisme serta memperlihatkan ketidaktahuan terhadap realitas sosial dan nilai-nilai pesantren di Indonesia.
“Ini bukan karya jurnalistik yang mendidik, tapi contoh buruk dari cherry picking narasi. Cerita sudah dibentuk dulu, baru dicocokkan dengan potongan fakta yang tidak utuh,” ujar Maman dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Komunikasi Publik, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktur Utama Trans7, serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Politisi Fraksi PKB tersebut mendukung langkah penghentian tayangan itu, namun menekankan agar KPI dan Komdigi tidak berhenti pada satu kasus. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program televisi yang berpotensi melukai dunia pesantren dan para Kiai.
“Tolong KPI catat, audit seluruh stasiun yang telah menyakiti dan tidak memahami pesantren. Bila perlu, izin siarnya ditinjau kembali,” tegasnya.
Baca juga: Laboratorium Rahasia di Apartemen Terbongkar, BNN Amankan Dua Pembuat Sabu
Selain itu, Maman mengingatkan pentingnya edukasi publik mengenai pesantren agar masyarakat memahami besarnya kontribusi para santri dan Kiai terhadap bangsa.
“Ada lebih dari 39 ribu pesantren dengan jutaan santri. Mereka mencintai negeri ini dan telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi banyak pihak masih melihat pesantren dengan cara pandang abad ke-18,” katanya.
Lebih lanjut, Maman mengkritik pola tayangan hiburan yang dinilai kerap merendahkan nilai moral dan spiritual masyarakat. Ia mengajak dunia pertelevisian menjadikan momentum ini sebagai refleksi untuk membangun literasi media yang lebih cerdas dan berkeadaban.
“Daripada menayangkan program yang membodohi umat, lebih baik stasiun televisi membuat acara yang melibatkan pesantren dan mendorong kecerdasan bangsa,” tambahnya.
Baca juga: Gubernur Deru Ingatkan Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal
Legislator PKB itu juga menyinggung lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi bentuk afirmasi negara terhadap eksistensi dan kontribusi pesantren bagi kemajuan bangsa.
“Para Kiai tidak butuh dibela. Tapi anak-anak bangsa harus tahu bahwa kemajuan kita hari ini adalah buah dari pengorbanan mereka. Kiai wakafkan harta, tenaga, dan pikirannya untuk pendidikan umat,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Maman meminta agar pihak Production House (PH) yang membuat tayangan tersebut diungkap secara terbuka.
“Kami akan datangi mereka agar tak ada lagi PH yang mengejar cuan dan rating dengan cara mencederai nilai pesantren. Santri tidak akan tinggal diam, tapi kami akan tetap membela dengan cara yang santun dan konstitusional,” pungkasnya. (*)








