Berita DaerahHukum

Mangkir Tiga Kali, Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah di Sumsel Ditetapkan DPO

×

Mangkir Tiga Kali, Tersangka Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah di Sumsel Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Sumatera Selatan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Oleh karena itu, sejak 31 Desember 2025, tersangka IH ditetapkan sebagai DPO,” ujar Vanny, Selasa (7/1/2026).

Baca juga: Pelayanan Publik Palembang Akan Dipantau Wali Kota via Handphone

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi dan saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

“Estimasi sementara kerugian keuangan negara yang timbul mencapai sekitar Rp11,5 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pingpong PS, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan P21, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Selain perkara tersebut, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49 miliar.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.