Palembang,SuaraMetropolitan
Rapat Sosialisasi Revitalisasi Pasar tradisional 16 Ilir Palembang yang diselenggarakan di kantor Walikota Palembang ruang Parameswara pada hari Rabu, (10/01/2024).
Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh PJ Walikota Palembang Ratu Dewa, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Sumatera Selatan, Sofian Antonius, Direktur PD Pasar Abdul Rizal, Ketua Komisi ll Abdullah Taufik,Kabag OPS Polrestabes Palembang, Perwakilan Kejari Palembang dan Direktur PT BCR serta Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
Pedagang Pasar yang diwakili oleh Jamar Gledek mengaku sangat kecewa karena rapat belum selesai pejabat yang seharusnya menjawab aspirasi Pedagang justru meninggalkan ruangan rapat.
Baca juga : Akbar Alfaro : Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jangan Abal-abal, Kami Deadline Hingga November
Tonton YouTube : Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli Pasca Pagar Keliling
“Cugak kami, rapat belum selesai Pj Walikota ninggalke ruangan, Kepala BPKP, BPN jadi aspirasi kami Pedagang tidak di didengar langsung oleh PJ Walikota,”ucapnya.
Padahal, kata dia, Perwakilan Pedagang belum sempat menyampaikan sepatah kata pada saat kehadiran PJ Walikota Ratu Dewa. “Pada saat ada PJ kami belum sempat bicara, belum menyampaikan aspirasi kami walaupun ada perwakilan tapi kami ingin Pak PJ dengar langsung,”ungkapkannya.
Sebenarnya, Rapat Sosialisasi Revitalisasi Pasar 16 Ilir ini terjadwal apasalahnya PJ Walikota Palembang meluangkan waktunya untuk mendengarkan hingga rapat ini selesai.
“Kami memaklumi Pak PJ Banyak pekerjaan, tapi rapat inikan terjadwal jadi apasalahnya tidak sampai 12 jam rapat ini luangkanlah waktunya untuk pedagang ini,”ucapnya.
Baca juga : Revitalisasi Pasar 16, MSP : Jangan Gunakan Cara Arogan Untuk Menutup Mata Pencarian Orang
Tonton YouTube : Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jangan Jadikan Cinde ke Dua
Menurutnya, Rapat ini belum menemukan titik terang bagi pedagang dan akan dilanjutkan dengan rapat tehnis dan akan di hadiri oleh perwakilan Pedagang.
“Kalau kami setuju Revitalisasi dengan catatan tidak merugikan kami Pedagang, apalagi terkhusus harga yang ditawarkan tinggi dan kami diperlakukan harga yang sama dengan pembeli yang baru,”Imbuhnya.
Jamar mengaku keberatan atas harga yang ditawarkan oleh Perumda Pasar karena pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik Persatuan Rumah Susun yang dikeluarkan oleh BPN dan dalam perjanjian bisa dilakukan perpanjangan.
“Kalau kami beli dengan harga Rp. 350 juta artinya apa bedanya dengan yang pendatang baru, apalagi kami ini punya Sertifikat dan Sertifikat kami ini bisa di perpanjang”sama aja bohong “, ulasnya.
Baca juga : Dua Nama Mantan Walikota Palembang Disebut Anggota Komisi ll Terkait Persoalan Pasar 16 Ilir
Tonton YouTube: Revitalisasi Pasar 16 Ilir Melanggar UUD 45 ?!!
Sementara Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan Ahmad Zulinto menjelaskan bahwa dalam rapat sosialisasi Revitalisasi Pasar tradisional 16 Ilir telah mendapatkan kesepakatan.
“Ini sosialisasi Revitalisasi Pasar 16 Ilir menghadirkan narasumber dari BPKP, BPN, Direktur PD Pasar, PT BCR, Kejari, Polrestabes Palembang,BPN, DPRD Kota Palembang, dan Para Pedagang dan kita telah mendapatkan kesepakatan untuk mendukung revitalisasi pasar 16 Ilir,”ucapnya.
Namun, lanjut Zulinto, ada beberapa hal yang belum terpenuhi dan akan didiskusikan nantinya, namun harus menghormati tehnis yang dilakukan Perumda Pasar.
“Hanya ada kemauan -kemauan yang belum terpenuhi mungkin masalah bagaimana pembayaran, kondisi pemagaran dan semuanya didiskusikan dan rapat kembali menentukan besarannya,”ucapnya.
Tonton YouTube: Iyan : “Revitalisasi Pasar 16 Ilir mematikan Kreativitas Kami Kaum Milenial”
“Saya mewakili PJ Walikota mengharapkan revitalisasi ini berjalan lancar pedagang tetap nyaman sehingga keduanya tidak di rugikan,”ucapnya lagi.
“Saya meminta Pak Direktur besaran harga kios itu agar dilakukan pengkajian kembali mungkin ada perubahan sehingga dari pihak pasar pada saatnya nanti mereka berdagang tidak merasa terbebani,”paparnya.
Ditempat yang sama Direktur Perumda Pasar Abdul Rizal menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan ke pasar tradisional 16 Ilir itu berdasarkan kajian dari lembaga resmi bukan serta merta PD Pasar yang mengeluarkan.
“Kalau masalah harga yang menetap bukan kita tapi melalui kajian dari lembaga resmi yang mengeluarkan itu dan kita yang minta untuk melakukan pengkajian dari pihak Perumda Pasar dan Pihak BCR dan menemukan angka Rp. 350 juta per Kios,”jelasnya.
Baca juga : Setoran PAD Tidak Wajar, Ferry K MAKI Sumsel Menduga Perumda Pasar Palembang Jaya Terindikasi Korupsi
Terkait Soal skema Pembayaran, Akan di rapatkan kembali dengan Pedagang, yang pasti yang memiliki sertifikat akan menjadi prioritas dan akan di percepat namun untuk harga akan dilakukan rapat kembali sehingga Pedagang tidak merasa dirugikan.
“Kalau terkait pembayaran atau tehnis lainnya akan kita lakukan rapat lagi yang pasti tidak keluar dari kebijakan itu, rapat berikutnya tentu akan melibatkan beberapa pihak lagi seperti BPKP dan diputuskan bersama bukan PD Pasar yang memutuskan,”paparnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP provinsi Sumatera Selatan Sofian Antonius menjelaskan bahwa agar Perumda Pasar maupun pemerintah kota Palembang untuk melakukan revitalisasi pasar tradisional 16 Ilir memikirkan resikonya agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum.
Baca juga : P3SRS akan Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Ke PJ Walikota Palembang
“Kita harus melihat jangan sampai pembangunan ini terjadi ada perjanjian dibangun tidak sesuai dengan perjanjian, kedua aset pembangunan pada saat di kembalikan ke pemerintah kota Palembang aset ini tidak bisa digunakan lagi,”ucapnya.
Jadi peran BPKP akan memastikan agar pembangunan itu terjadi sesuai dengan spectnya, dan dibahas secara detail pasal per Pasal dan tidak ada pasal yang terlewatkan.
“Jangan sampai revitalisasi selama 25 tahun tapi setelah itu tidak bisa digunakan maka akan kami lihat dari sisi perjanjian intinya itu perjanjian itu harus clear,”tandasnya.