Palembang,SuaraMetropolitan – Rapat Sosialisasi Revitalisasi Pasar tradisional 16 Ilir Palembang yang diselenggarakan di kantor Walikota Palembang ruang Parameswara pada hari Rabu, (10/01/2024).
Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh PJ Walikota Palembang Ratu Dewa, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Sumatera Selatan, Sofian Antonius, Direktur PD Pasar Abdul Rizal, Ketua Komisi ll Abdullah Taufik,Kabag OPS Polrestabes Palembang, Perwakilan Kejari Palembang dan Direktur PT BCR serta Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
Pedagang Pasar yang diwakili oleh Jamar Gledek mengaku sangat kecewa karena rapat belum selesai pejabat yang seharusnya menjawab aspirasi Pedagang justru meninggalkan ruangan rapat.
Baca juga : Akbar Alfaro : Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jangan Abal-abal, Kami Deadline Hingga November
Tonton YouTube : Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli Pasca Pagar Keliling
“Cugak kami, rapat belum selesai Pj Walikota ninggalke ruangan, Kepala BPKP, BPN jadi aspirasi kami Pedagang tidak di didengar langsung oleh PJ Walikota,”ucapnya.
Padahal, kata dia, Perwakilan Pedagang belum sempat menyampaikan sepatah kata pada saat kehadiran PJ Walikota Ratu Dewa. “Pada saat ada PJ kami belum sempat bicara, belum menyampaikan aspirasi kami walaupun ada perwakilan tapi kami ingin Pak PJ dengar langsung,”ungkapkannya.
Sebenarnya, Rapat Sosialisasi Revitalisasi Pasar 16 Ilir ini terjadwal apasalahnya PJ Walikota Palembang meluangkan waktunya untuk mendengarkan hingga rapat ini selesai.
“Kami memaklumi Pak PJ Banyak pekerjaan, tapi rapat inikan terjadwal jadi apasalahnya tidak sampai 12 jam rapat ini luangkanlah waktunya untuk pedagang ini,”ucapnya.
Baca juga : Revitalisasi Pasar 16, MSP : Jangan Gunakan Cara Arogan Untuk Menutup Mata Pencarian Orang
Tonton YouTube : Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jangan Jadikan Cinde ke Dua
Menurutnya, Rapat ini belum menemukan titik terang bagi pedagang dan akan dilanjutkan dengan rapat tehnis dan akan di hadiri oleh perwakilan Pedagang.
“Kalau kami setuju Revitalisasi dengan catatan tidak merugikan kami Pedagang, apalagi terkhusus harga yang ditawarkan tinggi dan kami diperlakukan harga yang sama dengan pembeli yang baru,”Imbuhnya.
Jamar mengaku keberatan atas harga yang ditawarkan oleh Perumda Pasar karena pihaknya memiliki Sertifikat Hak Milik Persatuan Rumah Susun yang dikeluarkan oleh BPN dan dalam perjanjian bisa dilakukan perpanjangan.
“Kalau kami beli dengan harga Rp. 350 juta artinya apa bedanya dengan yang pendatang baru, apalagi kami ini punya Sertifikat dan Sertifikat kami ini bisa di perpanjang”sama aja bohong “, ulasnya.
Baca juga : Dua Nama Mantan Walikota Palembang Disebut Anggota Komisi ll Terkait Persoalan Pasar 16 Ilir