Banyuasin,SuaraMetropolitan – Sebidang lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, mendadak jadi sorotan. Lahan seluas 6.056 meter persegi itu semestinya dipakai untuk fasilitas parkir, namun dari kini berdiri sebuah bangunan permanen restoran cepat saji Rocket Chicken.
Awalnya, perjanjian sewa-menyewa antara Pemprov Sumsel melalui BPKAD dan seorang oknum bernama ZTMT ditandatangani pada 26 Juni 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024 dan Nomor: 203/SR/VI/2024, dengan nilai sewa tahunan sebesar Rp289.542.000, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 361/KPTS/BPKAD/2024.
Namun, muncul dugaan kejanggalan serius. Dokumen perjanjian disebut tidak memakai kop surat resmi, tidak mencantumkan NIP pejabat yang menandatangani, serta tanda tangan dari pihak ZTMT dilakukan tanpa mencantumkan NIK. Lebih jauh, tanda tangan pejabat pun dilakukan di atas materai dengan stempel Sekretariat, bahkan hari dan tanggal dalam MOU tidak sinkron. Semua itu menimbulkan tanda tanya, apakah perjanjian dibuat secara tergesa-gesa?
Sementara itu, beberapa waktu lalu saat di wawancarai pihak BPKAD sendiri tidak menampik adanya penyimpangan dalam pemanfaatan lahan.
“Memang benar lahan itu disewakan untuk parkir. Tapi kenyataannya kami baru mengetahui belakangan jika digunakan untuk restoran,” kata Hendrik Simbolon, Analis Aset BPKAD Sumsel saat di wawancarai beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Roni Soroti Dugaan Pungli Oknum, di Balik Sewa Lahan Jakabaring Rp290 Juta
Menurutnya, BPKAD sudah melayangkan satu kali surat teguran kepada ZTMT. “Kalau ada pelanggaran pemanfaatan lahan, tentu ada langkah tegas yang akan diambil pemerintah provinsi,” tambah Hendrik.
Kasus ini kian menyeret pertanyaan publik bagaimana mungkin lahan yang statusnya jelas untuk parkir bisa beralih fungsi menjadi bangunan permanen komersial? Misteri ini kini menunggu jawaban transparan dari Pemprov Sumsel.






