BeritaPolitik

MKD: Hak Imunitas Dewan Bukan Kebal Hukum, Ada Koridor Etika

×

MKD: Hak Imunitas Dewan Bukan Kebal Hukum, Ada Koridor Etika

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).

Kediri,SuaraMetropolitan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Anggota DPR RI periode 2024–2029 membutuhkan sinergi lintas lembaga. Dengan jumlah anggota mencapai 580 orang dan berasal dari latar belakang yang beragam, MKD dinilai tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan kepatuhan etik para legislator.

Menurut Agung, keterlibatan aparat kepolisian di daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan etik, terutama dalam membantu pemantauan aktivitas anggota DPR RI saat berada di wilayah.

“Untuk mengawasi 580 anggota dengan latar belakang yang berbeda-beda, MKD perlu bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Hari ini kami mensosialisasikan beberapa poin kerja sama, termasuk pemahaman mengenai hak protokoler Anggota DPR RI,” ujar Agung usai kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Jelang Sensus Ekonomi 2026, DPR Tekankan Pentingnya Strategi Komunikasi Petugas di Sumsel

Ia menjelaskan bahwa hak protokoler yang melekat pada Anggota DPR RI bukan dimaksudkan sebagai perlakuan istimewa, melainkan fasilitas pendukung agar anggota parlemen dapat menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya secara optimal. Salah satu bentuknya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus DPR RI.

“Tanda nomor khusus ini justru memudahkan identifikasi. Jika ada Anggota DPR RI yang berkunjung ke tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan lalu lintas, kami meminta kepolisian tidak ragu untuk menindaknya,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Polda Sumsel Resmi Dipimpin Irjen Pol Sandi Nugroho

Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak ditemukan pemalsuan tanda nomor kendaraan DPR RI. Untuk mengantisipasi hal tersebut, MKD telah menyiapkan ciri dan tanda khusus guna membantu aparat penegak hukum dalam memastikan keaslian kendaraan dinas milik anggota DPR.

Selain membahas hak protokoler, MKD turut menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Hak tersebut, menurutnya, diberikan untuk menjamin kebebasan anggota dalam menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, serta menjalankan tugas konstitusional, namun tetap memiliki batas yang jelas.

“Hak imunitas bukan bebas tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi sepanjang tidak menyerang kehormatan lembaga, perorangan, atau kelompok. Sepanjang masih dalam koridor etika, anggota DPR dilindungi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.