JOGJA, MetroIndonesia.co -Empat lokasi di DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Ini adalah upaya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang).
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan empat titik yang menjadi awal penerapan sistem adalah Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.
“Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini, Jumat (28/2/2020), seperti dikutip dari Jogja.com.
Guna menyongsong operasional penuh Bandara Kulonprogo, Polda DIY akan memasang kamera check point di Tambak, Wates. “Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone [saat berkendara],” ujar dia.