Berita DaerahHukum

Nama Prabowo Jadi Sorotan K-MAKI dalam Kasus Sertifikasi Lahan Simpang Bandara

×

Nama Prabowo Jadi Sorotan K-MAKI dalam Kasus Sertifikasi Lahan Simpang Bandara

Sebarkan artikel ini
Lokasi kolam retensi simpang bandara.

Palembang,SuaraMetropolitan Polemik penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lokasi rencana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara kembali jadi sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (K MAKI). Sertifikat seluas 40.000 meter persegi yang terbit atas nama Mukar Suhadi itu kini menyeret perhatian publik, termasuk nama Mowo Prabowo SP, Ketua Panitia Ajudikasi BPN Kota Palembang, salah satu yang menandatangani dokumen tersebut.

Permohonan pendaftaran tanah diketahui diajukan pada 5 Februari 2020, lalu dilakukan pengukuran fisik oleh Satgas Fisik BPN Kota Palembang yang dipimpin Mahyuddin pada 23 Oktober 2020. Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat PTSL, tepat di atas lahan yang telah direncanakan Pemkot Palembang sebagai lokasi kolam retensi sejak 2013.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan, mengungkapkan kejanggalan muncul karena terbitnya sertifikat ini berbarengan dengan proses pembahasan penganggaran ganti rugi lahan untuk kolam retensi Simpang Bandara, yang dimasukkan Pemkot Palembang ke dalam APBD 2021.

Baca juga: Kerja Kolektif Jadi Penentu, Sekda Palembang Minta ASN Lebih Kompak

“Penganggaran sebesar itu secara aturan harus melalui pembahasan bersama DPRD Kota Palembang pada tahun sebelumnya, yakni pada 2020. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pihak yang memperoleh informasi awal mengenai rencana ganti rugi lahan,”ungkap Feri kepada SuaraMetropolitan Senin, (1/12/2025).

Feri Kurniawan menilai bahwa rangkaian peristiwa ini tidak dapat dianggap sebagai kebetulan semata.

“Terbitnya sertifikat di lahan yang sudah masuk perencanaan proyek pemerintah menunjukkan adanya dugaan kebocoran informasi. Apalagi anggaran ganti rugi pasti dibahas di DPRD tahun sebelumnya, sehingga potensi informasi keluar sebelum waktunya sangat besar,” ujar Feri.

Baca juga: Sumsel Canangkan Gerakan Peduli Osteoporosis, Herman Deru Ingatkan Pentingnya Cegah Sejak Dini

Ia menegaskan bahwa aparat harus memeriksa seluruh proses administrasi, termasuk siapa saja yang mengetahui detail rencana penganggaran tersebut.

“Nama Mowo Prabowo selaku ketua Ajudikasi ikut menandatangani sertifikat tentu harus diklarifikasi. Publik berhak tahu bagaimana proses ini bisa berjalan di tengah pembahasan anggaran yang nilainya tidak kecil,” tegasnya.

K-MAKI mendesak BPN Kota Palembang dan pihak terkait membuka proses penerbitan sertifikat secara transparan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi praktik mafia tanah yang memanfaatkan informasi rencana ganti rugi pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.