Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, resmi menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada Herlina, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Penata Keuangan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Palembang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 862/10/BKPSDM-V/2025.
Hukuman disiplin ini diberikan setelah Herlina terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan yang merugikan negara. Laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025 pada 26 Maret 2025 menjadi dasar penjatuhan hukuman tersebut.
Baca juga: Kas Daerah Aman, Temuan BPK di Bagian Protokol Tuntas Dibayar Lunas
Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, menegaskan pentingnya penegakan disiplin bagi seluruh ASN. “Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, agar seluruh pegawai negeri sipil memahami bahwa penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan negara tidak ditoleransi,” ujarnya.
Keputusan Wali Kota Palembang ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan pengangkatan dalam jabatan baru atas pemindahan tersebut akan diatur dengan keputusan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat keputusan juga disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BKPSDM Kota Palembang, Kepala BPKAD, Inspektur Kota Palembang, serta Kepala Kantor Regional VI BKN di Jakarta.






