BeritaBerita DaerahHukum

Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan

×

Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), inisial NW, jadi tersangka baru Kasus Batang Hari Sembilan.

Palembang,SuaraMetropolitan

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi tersangka baru kasus Penjualan Aset Batang Hari Sembilan, Rabu (20/03/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka sehubungan dengan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 (Satu) orang sebagai tersangka dengan inisial NW selaku Oknum Pegawai ATR/BPN Kota Yogyakarta,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny.

Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Tipikor Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Sebelumnya,kata Denny, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Pada hari ini terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai Tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,”ucapnya.

NW akan dilakukan penambahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.

Baca juga : Kajati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap TSK Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan 

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Sejauh ini, jelas dia, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh enam) orang.

“Didapatkan keterangan dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,”jelasnya.

Baca juga : Dugaan Tipikor Mafia Tanah,Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishut,Disbun dan BPN Sumsel

Tonton YouTube : Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel

Menurut Denny, Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

“NW terancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”tutupnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan