Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Way Kanan provinsi Lampung yang mengaku sebagai jaksa.
Penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Bupati Toha Ingatkan Sekda Baru Muba: Jaga Stabilitas dan Perkuat Pelayanan Publik
“Kedua tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan, Rabu (12/11/2025).
Usai penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Dana KUR Diduga Diselewengkan, Kejati Sumsel Selidiki Bank Plat Merah di Muara Enim
Modus yang dijalankan cukup berani. BA, yang merupakan PNS aktif, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi. Dengan kedok tersebut, ia bersama EF menawarkan diri untuk “menyelesaikan” perkara-perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
“Penanganan perkara sudah tuntas di tahap penyidikan. Kini kami menunggu proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.






