BeritaBerita DaerahPendidikan

Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024

×

Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024

Sebarkan artikel ini
M. Adrian Agustiansyah, SH, M.Hum Kepala Ombudsman RI Perwakilan provinsi Sumatera Selatan saat podcast bersama SuaraMetropolitan.com (foto dok. Fera)
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya Pelayanan Pubik termasuk yang berkaitan dengan pelayanan pubik di bidang Pendidikan. Saat Ini,sedang melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, pengawasan Penerimaan Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Sumatera Selatan Provinsi.
.
Kepara Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah mengatakan, Pelaksanaan PPDB sudah hampir selesai, pendaftaran dari jalur zonasi, afirmasi dan mutasi serta prestasi resmi sudah ditutup hari ini, Rabu (29/05/2024) selanjutnya akan menunggu pengumuman akhir pada hari jumat (31/05) nanti.
.
.
“Kami memonitor tes atas pelaksanaan tersebut dengan ditutupnya pendaftaran dan verifikasi tatap muka jalur prestasi menandai pelaksanaan PPDB hampir selesai dan tinggal menunggu pengumuman saja, di tahapan lah tahapan yang krusial menjadi tahapan yang ombudsman fokuskan untuk diawasi,” ujar Adrian.
.
Adrian menambahkan jika jika Ombudsman Sumatera Selatan telah telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga yang harusnya justru menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB untuk kepentingan memaksa siswa titipan masuk di Jalur yang telah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun ke Kepala Sekolah.
.
.
“Tahun 2024 ini, tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada Kepala Sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan dan untuk menghadapi isu ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke Publik atau bahkan menyerahkan temuan ini ke pihak Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti”, tegas Adrian.
Selanjutnya Adrian mengakui jika penegakan hukum merupakan komitmen yang dibangun oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Satgas Saber Pungi Tahun 2024 sebagai wujud menciptakan PPDB yang bersih dan transparan.
.
Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui media sosial Ombudsman RI Sumatera Selatan, sampai nantinya benar pelaksanaan PPBD selesai bahkan nantinya pasca PPDB akan terus melakukan samping ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus.
.
.
Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Ri Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No. 1 (Depan POLDA Sumsel)” Tambah Adrian.
.
Adrian mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan, penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
.
.
Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
.
“Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan. pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB” tutupnya.
Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan