Palembang,SuaraMetropolitan – Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, menilai kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2025 belum menunjukkan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Kota Palembang.
Menurut Feri, hingga menjelang penutupan tahun 2025 yang tinggal menghitung hari, realisasi PAD sektor pajak baru berada di angka 80,5 pertanggal 15 Desember 2025 kemarin dari target 1,8 Triliun. Angka tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah kota Palembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“PAD sektor pajak itu tulang punggung keuangan kota Palembang. Kalau di akhir tahun baru 80,5 persen, artinya target belum tercapai,” ujarnya kepada SuaraMetropolitan Rabu, (17/12/2025).
Feri menyebut, capaian tersebut belum bisa disebut optimal, terlebih waktu penutupan tahun anggaran sudah sangat dekat.
“Ini bukan soal optimisme, tapi soal tanggung jawab menyelesaikan target yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Palembang Beri Apresiasi Wajib Pajak, Capaian Pendapatan Daerah Baru 80,5 Persen
Ia menjelaskan, opsen PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya dirancang untuk memperkuat PAD kabupaten/kota. Opsen PKB bukanlah pajak baru dan tidak menambah beban masyarakat, karena total pajak kendaraan yang dibayarkan tetap sama.
“Tarif PKB pokok di provinsi diturunkan, lalu digantikan dengan opsen. Jadi masyarakat tidak membayar lebih,” jelas Feri.
Bahkan, lanjutnya, melalui skema opsen PKB, 66 persen dari pajak terutang langsung masuk ke PAD kabupaten/kota secara real time, tanpa harus menunggu mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi.
“Dengan sistem seperti itu, seharusnya penerimaan daerah bisa lebih cepat dan lebih pasti,” katanya.
Namun, Feri menilai jika opsen PKB telah berjalan hampir satu tahun penuh dan PAD sektor pajak tetap belum tercapai, maka persoalannya bukan terletak pada regulasi.
“Aturannya sudah jelas dan kuat. Kalau target belum tercapai, berarti yang perlu dievaluasi adalah kinerja pemungutannya,” tegasnya.
Feri juga menyoroti persoalan Insentif Upah Pungut (UP) yang diterima Kepala Daerah serta pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2021.
Menurutnya, UP merupakan insentif berbasis kinerja, sehingga harus diberikan secara proporsional dengan capaian PAD sektor pajak.
“Insentif itu penghargaan atas kinerja. Kalau target PAD sektor pajak belum tercapai, secara etika dan moral seharusnya ada rasa malu untuk menerimanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai muncul kesan bahwa insentif menjadi hak rutin, meskipun target belum dituntaskan.
Baca juga: Bupati Ratna Machmud Buka Seleksi JPT Pratama Musi Rawas, Tegaskan Tanpa Titip Menitip
“Jangan terbalik. Target belum selesai, tapi insentif sudah dinikmati,” katanya.
Feri menambahkan, PAD sektor pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Publik berhak tahu kinerja pajak daerah. Transparansi itu penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ucapnya.
Menjelang akhir tahun anggaran, Feri berharap Pemkot Palembang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) fokus menuntaskan target PAD sektor pajak, bukan sekadar menyampaikan optimisme.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata dan evaluasi terbuka, supaya PAD sektor pajak benar-benar tercapai,” pungkasnya.






