Muaradua,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) mempercepat pemenuhan dokumen pada area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai bagian dari pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Tahun 2025. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, SSTP., M.M., Jumat (21/11/2025).
Dalam arahannya, Sekda Rahmatullah menegaskan bahwa percepatan pemenuhan dokumen merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBJ.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. PBJ merupakan salah satu area intervensi strategis yang selalu menjadi perhatian KPK-RI. Untuk itu kita harus memastikan seluruh dokumen teknis maupun administratif tersedia dan sesuai standar,” tegasnya.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Banyuasin Teken Kerjasama Penerangan Jalan Tenaga Surya
Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja optimal dan berkoordinasi secara intensif agar seluruh dokumen dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut juga membahas progres pemenuhan dokumen PBJ, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta merumuskan langkah percepatan melalui sinkronisasi data dan penguatan fungsi pengawasan internal..
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui penataan tata kelola PBJ yang lebih baik dan pengawasan yang berkelanjutan, sejalan dengan tujuan MCSP KPK-RI Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Nagara Bhakti dan dihadiri oleh Asisten I, Kadisdik, Kadinkes, Kadin PU PR, Kabag PBJ, PIC dan Tim MCSP Bagian PBJ Setda OKU Selatan, serta perwakilan OPD terkait seperti Inspektorat, Disdik, Dinkes, PUPR, dan Bagian PBJ. (*)






