Palembang,SuaraMetropolitan
Pedagang pasar 16 Ilir mengeluh sejak Hak Pengelola Lahan (HPL) di ambil oleh PT Bima Citra Realty (BCR) setiap hari memungut retribusi tanpa ada toleransi sedikitpun, Kamis (02/11/2023).
“Setiap hari kami di minta untuk membayar retribusi sebesar 7 ribu rupiah, kalau tidak dilakukan pembayaran maka dianggap hutang,”kata Darmawel saat menyampaikan uneg-unegnya di media.
Padahal , Setiap hari dagangan sepi apalagi sejak beredarnya akan dilakukan revitalisasi dan juga dilakukan Pemagaran Seng secara keliling.
“Setiap hari kami ini sepi, sejak dipagar keliling bahkan ada yang memilih berhenti berdagang. Saya bertahan disini karena Kios saya sendiri,”ujarnya.
Belum lagi, Masalah revitalisasi yang akan dilakukan oleh PT BCR yang di ketahui mengenai berita di media. Sedangkan pihaknya selaku pemilik kios yang juga pedagang tidak pernah di beri tahu atau pun di sosialisasikan.
Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi 14 Sekolah di Sumsel Berhasil Raih Penghargaan dari Kementerian LHK
“Kami ratusan pedagang di sini tidak pernah disosialisasikan, tiba-tiba HPL sudah berganti dan justru akan dilakukan revitalisasi,”ujarnya.
Keluhan juga disampaikan oleh pedagang lainnya Abdurrahman, bahwa revitalisasi ini sebenarnya setuju, namun pemerintah sebaiknya untuk memperjelas terlebih dahulu status hak pedagang setelah itu baru dilakukan revitalisasi.
“Kami setuju kalau memang di lakukan revitalisasi, tapi hak kami untuk perpanjangan HGB penuhi dahulu jangan pemerintah bertindak semaunya, kita ini negara hukum dan ada undang-undangnya jadi bertindak lah sesuai undang-undang,”tuturnya.
Ia pun merincikan bahwa di dalam perjanjian pada saat membeli kios dahulu bahwa setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) maka boleh dilakukan perpanjangan selama 20 tahun kedepannya.
“Kami ini memiliki sertifikat SHM satuan rumah susun yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang dari PT. Prabu Makmur selaku pihak ketiga atau pengembang. pada waktu itu, berakhirnya perjanjian antara PT Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota Palembang pada tanggal 31Januari 2011 dan diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar Palembang jaya,”jelasnya.
Baca juga : Tim Survei Akreditasi Kemenkes RI Kunjungi Klinik Makodam II Sriwijaya
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2013 PD Pasar Palembang jaya melakukan Buld Operator Transfer (BOT) ke PT Gandha Tahta Prima (GTP) dan saat ini sudah berganti lagi yang di gantikan oleh PT BCR.
“Kami ini ingin tahu legal kah PT BCR ini, kalau memang legal KSO nya kami ingin melihatnya, agar jelas karena kami ini setiap hari di mintai retribusi,”paparnya.
Sementara, Zul pedagang juga yang menyampaikan agar pemerintah Kota Palembang untuk segera memperpanjang HGB nya. Kalau pun tidak bisa di perpanjang alasannya apa karena sertifikat yang di miliki pedagang resmi di keluarkan oleh BPN Kota Palembang.
“Kalau memang tidak bisa di perpanjang alasannya apa, kami pedagang hanya minta hak kami yaitu perpanjangan HGB kalau pun bayar, akan kami bayar jika itu sesuai tapi jangan semena-mena,”jelasnya.
Ditambah lagi, saat ini di lakukan pemagaran sehingga pembelipun tidak ada karena sebagian masyarakat beranggapan pasar 16 sudah di tutup. Meskipun kondisi sepi tapi retribusi terus di tagihkan. “Dalam retribusi jelas untuk keamanan, kebersihan dan PAD tapi kenyataannya selama ini tidak ada perbaikan tidak ada kebersihan kami membersihkan sendiri bahkan di bagian basament itu banjir dampak tidak d bersihkan,”Ujarnya.
Baca juga : Pangdam II Sriwijaya Ikuti Tanam Perdana Cabe di Jambi
“Padahal di Pasar 16 Ilir ini khusus di gedung saja 2 ribu lebih lapak (kios) kemana saja uang yang di pungut setiap hari, sebenarnya sampai tidak ke pemerintah retribusi ini kami warga jadi ragu,”jelasnya.
Begitu juga yang di sampaikan Nopi bahwa pihaknya setiap hari di mintai retribusi sebesar 7 ribu rupiah. Tapi ia menyayangkan karena hak pedagang tidak di berikan, contohnya perpanjangan HGB tidak di lakukan di tambah lagi di pagar Keliling.
“Setiap hari kami ini di tagih retribusi, kalau di pagar seperti ini akan sepi dari mana kami makan. Kami benar-benar bermohon ke pemerintah agar segera di buka Pagar Keliling ini,”ujarnya.
“Kami merasa sesak di tambah musim asap seperti ini bisa-bisa kami kena Ispa kalau seperti ini,”sambungnya.
Terkait rencana pemerintah akan melaksanakan revitalisasi ia mengaku tidak pernah menolak justru senang akan tetapi ia meminta agar hak pedagang di berikan agar pedagang menjalankan kewajiban dengan ikhlas.
Baca juga : Sinergisitas Forkompimda Sumsel Dalam Penanggulangan Karhutla
“Kami mendukung rencana pemerintah untuk memperbaiki, tapi perjelas hak kami, buka dulu pagar ini agar dagangan kami ini rami. Covid baru selesai dan sekarang di pagar kami ini hanya mencari sesuap nasi, jadi kami mohon dengan sangat untuk segera di buka Pagar Keliling ini,”harapnya.
Sementara, humas BCR Wahyudi menyampaikan bahwa retribusi yang di lakukan memang pemerintah kota Palembang dalam hal ini PD Pasar sudah memberikan wewenang ke PT BCR.
“Wewenang kami selaku yang di amanahkan untuk memungut retribusi tersebut,”ucapnya.
Saat di singgung soal KSO, Ia mengaku KSO nya sudah ada tapi ia tidak berhak untuk memperlihatkannya kepada media dan ia mengaku dirinyapun belum melihat KSO karena memang Ia tidak memiliki hak untuk melihat KSO tersebut.
“Untuk KSO sudah ada, tapi saya tidak bisa memperlihatkannya karena saya juga belum pernah melihatnya, dan memang bukan kapasitas saya untuk itu. Jadi kalau memang ingin lebih detil lagi tanyakan ke Perumda Pasar Palembang Jaya saja,”ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan Perumda Pasar Palembang Jaya belum memberikan penjelasan apapun, ketika rekan yang lain ingin mengkonfirmasi ia mengaku sedang rapat. (Ron)