Klaten (Metro Indonesia) — Pembangunan jembatan di Desa Sentono Kecamatan Karangdowo yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk desa Tahun 2021 kemarin diduga dipihak ketigakan.
Bantuan Keuangan Provinsi untuk desa memang menjadi aliran dana segar untuk membangun desa terlepas dari minimnya pembangunan saat pandemi seperti ini, tetapi juga masih menjadi polemik karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan di desa-desa, khususnya di Kabupaten Klaten.
Menurut pengakuan beberapa warga sekitar Dukuh Candran Desa Sentono, pembangunan jembatan tersebut dikerjakan bukan dari Warga setempat melainkan dari pekerja pihak luar. Hal tersebut bertentangan dengan papan proyek dan prasasti yang dipasang, melainkan terpampak pelaksana adalah TPK Desa Sentono. Tentu itu bertentangan dengan PERGUB JATENG NOMOR 7 TAHUN 2019 Tentang pedoman pemberian bantuan keuangan provinsi kepada desa se-Jawa Tengah.
Dijelaskan proyek yang menghabisakan anggaran 190 Juta tersebut dilaksanakan oleh TPK Desa Sentono, tetapi saat dikonfirmasi dengan warga sekitar tidak ada pekerja yang berasal dari warga lokal, melainkan dari pihak luar. “Yang bekerja bukan orang asli sini, rata-rata dari pihak luar,” tandas salah satu warga yang tidak mau disebut namanya pada, Selasa (12/4/2022).
Kepala desa sementara Sentono, Wagina saat dikonfirmasi di kantor Kecamatan Karangdowo membenarkan hal tersebut dengan dalih membutuhkan spek khusus dan dikerjakan oleh pihak ketiga, tetapi pada lapangan tidak dijelaskan di prasasti atau papan proyek ia menjelaskan bahwa jembatan itu murni dibangun oleh TPK desa Sentono bukan Pihak luar.
Hal tesebut menjadi polemik karena tidak ada transparansi pada saat proyek pembangunan jembatan di desa Sentono kecamatan karangdowo karena pekerja yang dicantumkan di papan proyek dan prasati Bertolak belakang.
(Kontributor : Brelian Putra/MI)