BeritaPolri

Pemberantasan Narkoba Melesat, Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka dalam 10 Bulan

×

Pemberantasan Narkoba Melesat, Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka dalam 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Jakarta,SuaraMetropolitan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Melalui kerja keras Bareskrim dan seluruh jajaran Polda di Indonesia, Polri berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, 51.763 tersangka berhasil diamankan.

Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (22/10/2025).

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegas Komjen Syahar.

Ia menambahkan, Polri akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” ujarnya.

Baca juga: Laboratorium Rahasia di Apartemen Terbongkar, BNN Amankan Dua Pembuat Sabu

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan, dari total 51.763 tersangka yang diamankan, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga mengedepankan pendekatan restorative justice dengan melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton narkotika, terdiri atas: 

  • Ganja: 184,64 ton 
  • Sabu: 6,95 ton 
  • Ekstasi: 1.458.078 butir 
  • Tembakau gorila: 1,87 ton 

Serta jenis lain seperti kokain, heroin, dan ketamin dalam jumlah signifikan.

Selain memberantas peredaran, Bareskrim juga menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba. Dalam periode yang sama, 22 kasus TPPU berhasil diungkap dengan 29 tersangka dan total aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar, berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Baca juga: Aroma Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar Tiga Kantor di Palembang

Sejumlah kasus besar turut menjadi sorotan, di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu di Bekasi oleh Polda Metro Jaya. Jaringan penyelundupan lintas daerah di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta juga berhasil dibongkar.

Komjen Syahar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.

“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ucapnya.

Sebagai wujud transparansi dan keterlibatan publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk menerima laporan pelanggaran internal.

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.