Berita Daerah

Pembuatan SPH Rp5 Juta: Jalan Pintas Jadi Mimpi Buruk Warga Miskin 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua

×

Pembuatan SPH Rp5 Juta: Jalan Pintas Jadi Mimpi Buruk Warga Miskin 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Palembang,SuaraMetropolitan – Surat Pengakuan Hak (SPH) yang seharusnya menjadi jalan pintas warga menuju kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), justru berubah menjadi mimpi buruk di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. Pasalnya, biaya pembuatan SPH yang dipatok sebesar Rp5 juta membuat warga miskin semakin sulit mewujudkan harapan untuk memiliki rumah bersertifikat. Aktivis anti korupsi Boni Belitong, menilai pungutan itu tidak masuk akal, apalagi jika dikaitkan dengan syarat warga untuk bisa mengakses program bedah rumah.

“SPH ini mestinya membantu warga supaya bisa punya SHM. Tapi kalau biayanya Rp5 juta, bagaimana mungkin orang miskin sanggup? Jangankan urus SPH, untuk makan saja mereka masih kesulitan. Jadi, bukannya mempermudah, malah mempersempit jalan mereka,” ujar Boni, Senin (25/8/2025) sore, kepada SuaraMetropolitan.

Boni mengungkapkan, pernyataan soal biaya SPH itu bahkan diucapkan langsung oleh Lurah Arianto dalam rapat bersama RT se-Kelurahan 11 Ulu.

Baca juga: Bedah Rumah di 11 Ulu: Warga Miskin Lumpuh Gigit Jari, Yang Nyaman Justru Ketiban Rezeki

“Pak Lurah sendiri yang menyampaikan, dari Rp5 juta itu Rp4 juta untuk setoran ke camat, sisanya untuk kelurahan,” ungkapnya.

Keterangan itu diperkuat oleh pernyataan sejumlah ketua RT di kelurahan 11 Ulu saat di konfirmasi langsung oleh wartawan SuaraMetropolitan. Beberapa di antaranya membenarkan ucapan Lurah tersebut saat rapat, bahkan mengaku pernah membantu warganya mengurus SPH dengan biaya sesuai angka yang disebutkan.

Baca juga: Sumsel Pelopor Posbakum, Herman Deru Minta Tak Hanya Jadi Formalitas

“Iya, memang segitu biayanya. Kami pernah bantu urus untuk warga, dan tarifnya sama,” ujar salah satu RT yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Seberang Ulu II, Arya Andrianna, tidak memberikan respons. Pesan hanya centang dua, tapi tidak menjawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun kelurahan belum memberi klarifikasi resmi.

Bagi warga miskin, SPH Rp5 juta ini tak ubahnya pagar tinggi yang membuat mereka semakin jauh dari mimpi memiliki rumah bersertifikat.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.